Fungsi, Dasar Hukum, dan Contoh Paklaring untuk Pekerja
Terbaru

Fungsi, Dasar Hukum, dan Contoh Paklaring untuk Pekerja

Pekerja yang resign tetap berhak atas paklaring. Umumnya paklaring diperlukan untuk melamar pekerjaan baru. Berikut aturannya.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit

Format dan Contoh Paklaring

Tidak ada format baku dari paklaring. Namun, umumnya paklaring berisi keterangan data karyawan, jabatan, masa kerja, dan hasil kinerja karyawan yang bersangkutan. Jika disederhanakan, paklaring haruslah memuat keterangan dari mantan pekerja dan tanggung jawabnya dalam perusahaan; misalnya nama pekerja, lama kerja, jabatan, dan tanggal berakhirnya masa kerja.

Sebagai gambaran, berikut contoh paklaring atau surat keterangan pengalaman kerja yang dapat digunakan.

Hukumonline.com

Jika Perusahaan Tidak Memberikan Paklaring

Bagaimana jika perusahaan menolak memberikan paklaring kepada mantan pekerjanya? Pekerja yang tidak mendapatkan paklaring setelah hubungan kerja berakhir dapat menghubungi perusahaan untuk meminta paklaring. Namun, jika perusahaan menolak dan tidak kooperatif, yang kemudian menyebabkan perselisihan, pekerja dapat melakukan perundangan secara musyawarah. Adapun jika perundingan tersebut tidak kunjung mencapai kesepakatan, salah satu atau kedua belah pihak yang terlibat, baik pekerja atau pemberi kerja dapat mencatatkan perselisihan yang terjadi ke lembaga/instansi ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa perundingan telah dilakukan.

Kemudian, nantinya lembaga penyelesaian hubungan industrial tersebut akan menawarkan dua pilihan penyelesaian, yakni konsiliasi dan arbitrase. Jika dalam tujuh hari kerja pihak yang terlibat tidak memilih cara penyelesaian yang dikehendaki, instansi yang berwenang akan melimpahkan penyelesaian kepada mediator.

Follow Official Whatsapp Channel Hukumonline untuk mendapatkan update terkini seputar dunia hukum Indonesia sekarang juga! Klik link berikut untuk bergabung!

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info