Tujuan, Manfaat, dan Dasar Hukum Pelaksanaan Amdal
Terbaru

Tujuan, Manfaat, dan Dasar Hukum Pelaksanaan Amdal

Usaha-usaha yang berdampak pada lingkungan hidup wajib memiliki amdal. Simak dasar hukum pelaksanaan amdal berikut ini.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 5 Menit
  1. Usaha yang mengubah bentuk lahan dan bentang alam.
  2. Usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan atau yang tidak terbarukan.
  3. Usaha yang proses dan kegiatannya secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta mempengaruhi sumber daya alam.
  4. Usaha yang hasil proses atau kegiatannya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya.
  5. Usaha yang hasil proses dan kegiatannya mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam atau perlindungan cagar budaya.
  6. Usaha yang mengintroduksi jenis tumbuhan-tumbuhan, hewan, dan jasad renik.
  7. Usaha yang melibatkan pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati.
  8. Usaha dengan kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.
  9. Usaha dengan penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.

Isi Dokumen Amdal

Ada sejumlah hal yang wajib dimuat dalam dokumen amdal. Pasal 25 UU PPLH jo. Perppu Cipta Kerja menerangkan dokumen amdal harus memuat sejumlah hal, antara laint:

  1. pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
  2. evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan;
  3. saran masukan serta tanggapan masyarakat terkena dampak langsung yang relevan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan;
  4. perkiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan;
  5. evaluasi secara holistik terhadap dampak serta sifat penting dampak yang untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup; dan
  6. rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Pihak Penyusun Amdal

Ketentuan dasar hukum pelaksanaan amdal, Pasal 26 UU PPLHjo. Perppu Cipta Kerja, menyatakan bahwa dokumen amdal haruslah disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat. Kategori masyarakat yang harus dilibatkan adalah masyarakat yang terkena dampak langsung dari usaha atau kegiatan yang dilakukan.

Pihak-pihak yang terkait dalam penyusunan amdal ini wajib memiliki sertifikasi penyusun amdal. Terkait sertifikasi penyusun amdal, Pasal 68 PP 22/2021 menerangkan bahwa sertifikasi tersebut diperoleh melalui sistem sertifikasi kompetensi penyusun amdal yang dilaksanakan oleh suatu lembaga khusus.

Padal intinya, dasar hukum pelaksanaan amdal adalah wajib diketahui oleh para pelaku usaha yang berhubungan dengan lingkungan hidup. Pasalnya, amdal merupakan hal penting yang berfungsi mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Solusi Teknologi untuk Pemenuhan Kepatuhan Hukum terkait Amdal

Namun, penting untuk diketahui bahwa dasar hukum pelaksanaan amdal saat ini tersebar ke dalam beberapa peraturan, yakni UU PPLH dan perubahannya dalam Perppu Cipta Kerja, PP 22/2021, dan Permen KLHK 18/2021. Sehubungan dengan ini, Hukumonline melalui Regulatory Compliance System (RCS) menghadirkan solusi teknologi bagi perusahaan untuk memudahkan proses mengidentifikasi, menganalisis, hingga mengupas secara detail kewajiban-kewajiban hukum terkait lingkungan, termasuk amdal.

Tags:

Berita Terkait