Dasar Hukum Perlindungan Data Pribadi
Terbaru

Dasar Hukum Perlindungan Data Pribadi

Dasar hukum perlindungan data pribadi adalah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP. Berikut inti dasar hukumnya!

Tim Hukumonline
Bacaan 5 Menit

Bab VII: Transfer Data Pribadi

Transfer data pribadi diklasifikasikan atas transfer data pribadi dalam negeri dan transfer data pribadi ke luar negeri. Diterangkan bahwa pengendali data pribadi yang melakukan transfer data pribadi wajib melakukan pelindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam undang-undang. 

Kemudian, terkait transfer data ke luar negeri, pengendali data pribadi wajib memastikan negara tempat kedudukan pengendali data pribadi dan/atau prosesor data pribadi yang menerima transfer data pribadi memiliki tingkat pelindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi daripada yang diatur dalam UU PDP.

Bab VIII: Sanksi Administratif

Bab kedelapan dasar hukum perlindungan data pribadi ini ini menerangkan sejumlah sanksi administratif, yakni meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan denda administratif.

Bab IX: Kelembagaan

Bab kesembilan membahas kelembagaan terkait perlindungan data pribadi. Pasal 58 ayat UU PDP menerangkan bahwa pemerintah berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan UU PDP. Adapun penyelenggaraan pelindungannya dilaksanakan oleh lembaga yang ditetapkan oleh presiden. Kemudian, lembaga yang dimaksud bertanggung jawab pula kepada presiden.

Fungsi dari lembaga ini adalah untuk melakukan:

  • perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi pelindungan data pribadi yang menjadi panduan bagi Subjek Data Pribadi, pengendali data pribadi, dan prosesor data pribadi;
  • pengawasan terhadap penyelenggaraan pelindungan data pribadi;
  • penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran undang-undang; dan
  • fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Bab X: Kerja Sama Internasional

Ketentuan Pasal 62 UU PDP menerangkan bahwa kerja sama internasional dilakukan oleh pemerintah dengan pemerintah negara lain atau organisasi internasional terkait dengan pelindungan data pribadi. Adapun kerja sama internasional tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum internasional.

Bab XI: Partisipasi Masyarakat

Masyarakat dapat berperan dalam mendukung terselenggaranya perlindungan data pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Peran yang dimaksud dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, advokasi, sosialisasi, dan/atau pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait