Dasar Hukum Perlindungan Data Pribadi
Terbaru

Dasar Hukum Perlindungan Data Pribadi

Dasar hukum perlindungan data pribadi adalah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP. Berikut inti dasar hukumnya!

Tim Hukumonline
Bacaan 5 Menit

Kemudian, data pribadi yang bersifat umum adalah data pribadi yang sifatnya dapat diketahui publik untuk mengidentifikasi seseorang. Misalnya nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Bab IV: Hak Subjek Data Pribadi

Pada bab keempat, diterangkan sejumlah hak yang dimiliki Subjek Data Pribadi. Ada sembilan hak yang dipaparkan sebagai berikut.

  1. Hak mendapat kejelasan atas penggunaan data pribadi.
  2. Hak mengubah data pribadinya menjadi akurat.
  3. Hak akses dan salinan data pribadi.
  4. Hak menghapus datanya.
  5. Hak membatalkan persetujuan pemrosesan data pribadi.
  6. Hak mengajukan keberatan atas pemrosesan data pribadi secara otomatis.
  7. Hak menunda atau membatasi pemrosesan data pribadi.
  8. Hak menggugat dan menerima ganti rugi.
  9. Hak mendapatkan dan menggunakan data pribadi tentang dirinya.

Bab V: Pemrosesan Data Pribadi

Bab kelima ini menerangkan seputar pemrosesan data pribadi, meliputi pemerolehan dan pengumpulan; pengolahan dan penganalisisan; penyimpanan; perbaikan dan pembaruan; penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan; dan penghapusan atau pemusnahan.

Bab VI: Kewajiban Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi dalam Pemrosesan Data Pribadi

Ketentuan Pasal 19 UU PDP menerangkan bahwa pengendali data prindai dan prosesor data pribadi ini meliputi setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional.

Kemudian, yang dimaksud dengan pengendali data pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi.

Lalu, yang dimaknai dengan prosesor data pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan pemrosesan data pribadi atas nama pengendali data pribadi. Simak kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi selengkapnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait