Data Pribadi Jadi Komoditas, Perusahaan Media Mesti Perkuat UU PDP
Terbaru

Data Pribadi Jadi Komoditas, Perusahaan Media Mesti Perkuat UU PDP

Pengelolaan lintas sektor untuk memastikan kepatuhan terhadap UU PDP dan menjaga kepercayaan publik.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto Sipin dalam  sebuah diskusui bertajuk ‘Urgensi Penerapan UU PDP’, Kamis (23/1/2025). Foto: HFW
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto Sipin dalam  sebuah diskusui bertajuk ‘Urgensi Penerapan UU PDP’, Kamis (23/1/2025). Foto: HFW

Data pribadi telah menjadi komoditas luar biasa, karenanya membutuhkan pelindungan serius. Keberadaan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menjadi payung hukum dalam upaya pelindungan data pribadi masyarakat. Penyimpangan pengelolaan data pribadi oleh sektor privat maupun individu, menjadi tantangan besar bagi pemajuan hak asasi manusia (HAM), khususnya hak atas privasi.  

Demikian disampaikan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto Sipin dalam  sebuah diskusui bertajuk ‘Urgensi Penerapan UU PDP’, yang digelar AMSI Jakarta sekaligus pelantikan pengurus yang didukung oleh Astra, MIND ID, BNI, Harita, Liu Gong dan Goto,  Kamis (23/1/2025). “Beruntungnya dalam konteks ini, Indonesia telah menunjukkan komitmennya melalui UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang menjadi tonggak penting dalam melindungi hak warga negara,” ujarnya.

Baginya UU 27/2022 menjadi langkah konkrit dalam perlindungan hak atas privasi sebagaimana diakui dalam Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Perlindungan terhadap privasi telah lama menjadi bagian dari konstitusi Indonesia. Hal itu dituangkan  dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas pelindungan data pribadi, privasi, keluarga, dan harta benda.  

“Pengakuan terhadap hak privasi berarti perlindungan data pribadi bukanlah kemurahan hati pemerintah, melainkan hak asasi yang melekat pada setiap individu,” imbuhnya.

Baca juga:

Pelindungan menurut Mugiyanto harus dilakukan tanpa diskriminasi atas dasar etnis, agama, status sosial, maupun pandangan politik. Negara memiliki tanggung jawab khusus untuk melindungi individu yang rentan, seperti anak-anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat. 

Dia menekankan, UU 27/2022 memberikan landasan hukum yang kokoh bagi negara untuk bertindak sebagai pengatur, pelaksana, dan pelindung hak atas privasi. Pemerintah juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat agar setiap individu memahami hak-haknya terhadap data pribadi.  

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info