Pembahasan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden beberapa waktu lalu hingga kini masih santer dibahas. Tepatnya, pada debat perdana calon presiden Pemilu 2024 yang telah diselenggarakan tadi malam, Selasa (12/12) di halaman Komisi Pemilihan Umum (KPU). Calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan berdebat dengan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengenai pelanggaran kode etik berat tersebut.
Anies mengatakan akibat putusan bermasalah itu dibentuklah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akhirnya memutus Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik berat. Anwar Usman sendiri merupakan ipar Presiden Joko Widodo sekaligus paman Gibran Rakabuming Raka yang saat ini mencalonkan diri sebagai wakil presiden Prabowo.
Fenomena paman yang membantu keponakan dalam putusan MK tersebut dapat dinilai seberapa kuatnya posisi ‘orang dalam’. Anies kembali menyinggung bagaimana tindakan ‘orang dalam’ itu menjadi pemakluman bagi masyarakat lainnya.
Baca Juga:
- Tingkatkan Independensi Kehakiman, Capres Prabowo Janji Naikkan Gaji APH
- Capres Anies Janjikan 'Hotline Paris', Akses Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat
- Capres Ini Tegaskan Bakal Jadikan Hukum di Posisi Tertinggi
“Beberapa guru yang berjumpa dengan saya mengatakan pengangkatan guru itu berdasarkan orang dalam. Kalau tidak punya orang dalam tidak bisa diangkat, apa bedanya dengan di Jakarta juga pakai orang dalam. Inikan merusak tatanan yang sudah ada,’’ ujar Anies.
Memperkuat argumentasinya tersebut, Anies mengimbau agar jangan sampai hukum dikendalikan oleh penguasa, sehingga perlu untuk terus menjaga Indonesia sebagai negara hukum yang mana kekuasaanlah yang harus dikendalikan.
Prabowo menanggapi Anies dengan mengatakan dalam perkembangan politik ada beberapa perspektif. Ia mengatakan tim hukumnya menyebut putusan MK tidak bermasalah dari sisi hukum, sementara untuk pelanggaran etikanya sudah diambil keputusan.