“Enggak mungkin Inpres bisa mengalahkan UU. Mengapa begitu, karena dari urutannya berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, itu memang yang tertinggi adalah UU. Inpres dan peraturan-peraturan yang di bawahnya kalau kita berpijak pada teori tangga itu memang tidak boleh Inpres membatalkan UU,” tegas Ferdi.
Jika efisiensi ini tetap dilaksanakan dengan berdasarkan pada Inpres 1/2025, maka Ferdi menyebut hal itu menjadi cacat hukum karena menyalahi UU APBN. Dia menilai pemerintah seharusnya patuh dengan apa yang sudah disepakati bersama yakni lewat mekanisme RUU APBN-P.
Tetapi, tentu pembahasan RUU APBN-P ini akan berjalan alot dan memakan waktu mengingat adanya pemotongan anggaran hingga 80 persen. Andai efisiensi perlu dilakukan dengan segera, maka pemerintah bisa mengambil jalan tengah yakni lewat penerbitan Perppu.
“Kalau kita bicara cacat hukum, tentu itu cacat hukum. Kenapa begitu, karena ada Inpres yang menyalahi aturan hukum diatasnya (UU APBN, red). Oleh sebab itu, saya kira kita harus legowo, jika kita mau legisme kita harus taat hukum maka kita harus patuh dengan apa yang kita sepakati, inpres jadikan saja Perppu, karena itu setara dengan UU,” sarannnya.
















