Deklarasi Caketum PERADI, Humphrey: Harus Ada Pergantian Rezim!
Utama

Deklarasi Caketum PERADI, Humphrey: Harus Ada Pergantian Rezim!

Yang dihadapi adalah rezim mirip Orde Baru, berwajah manis, tetapi kebusukannya ditaruh di bawah karpet.

Oleh:
Ali Salmande
Bacaan 2 Menit
Humphrey Djemat saat deklarasi sebagai calon Ketum DPN PERADI di Komisi Yudisial, Kamis (26/2). Foto: RES.
Humphrey Djemat saat deklarasi sebagai calon Ketum DPN PERADI di Komisi Yudisial, Kamis (26/2). Foto: RES.

Advokat Humphrey Djemat membawa tema “Harus Ada Perubahan di Tubuh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)” saat mendeklarasikan dirinya sebagai calon ketua umum organisasi advokat itu di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Kamis (27/2).

“Harus ada pergantian rezim. Paradigmanya beda sama sekali. Ini yang saya tawarkan,” ujarnya.

Humphrey mengkritik bahwa PERADI selama ini belum melakukan tindakan-tindakan yang signifikan untuk mengangkat profesi advokat yang officium nobile, sebuah profesi yang mulia dan terhormat. Ia mengatakan hal tersebut bisa dilihat dari perlakuan penegak hukum lain terhadap profesi ini.

Misalnya, lanjut Humphrey, perlakuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kerap merugikan advokat, seperti saksi tidak bisa didampingi hingga mendampingi tersangka pun dibatasi dan kerap hanya dihadapkan dengan satpam KPK. ”Parahnya, kita dianggap sama dengan klien. Itu perlakuan KPK ke kita,” ujarnya.

Humphrey mengatakan perlakuan ini sebenarnya tidak boleh terjadi mengingat advokat juga disebut sebagai profesi penegak hukum. Ia menyebutkan perlakuan itu tidak bisa dilawan secara individu, tetapi harus dilakukan oleh organisasi sebesar PERADI.

“Secara individu nggak bisa buat apa-apa. Bila melawan, malah itu berbahaya. Yang bisa lakukan perlawanan adalah organisasi. Kenapa bisa? Karena organisasi punya kekuatan yang bisa mengatur anggotanya,” tambah Humphrey.

Lebih lanjut, Humphrey menilai bila organisasi sebesar PERADI mau membuat kebijakan kepada anggotanya untuk menolak, maka pemeriksaan di KPK bisa tidak berjalan. Pasalnya, hukum acara mengatur bahwa setiap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun harus memperoleh pendampingan hukum dari advokat.  

“KPK nanti yang akan datangi kita. Begitu juga dengan penegak hukum lain. Kita juga bisa hadapi polisi,” ujarnya.  

Tags:

Berita Terkait