Delapan Pekerjaan Rumah BPGMN: Transparansi, Pengawasan, hingga Pemulihan Gambut
Terbaru

Delapan Pekerjaan Rumah BPGMN: Transparansi, Pengawasan, hingga Pemulihan Gambut

Pembiayaan harus menerapkan prinsip pencemar membayar. Anggaran negara tidak boleh menggantikan kewajiban pemulihan. Nilai kewajiban, pembayaran, penggunaan dana, tindakan pemulihan, dan hasilnya harus dapat ditelusuri.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Prof Satyawan Pudyatmoko dan Mayjen TNI Sriyanto saat menjalani pelantikan sebagai Kepala dan Wakil Kepala BPGMN di Istana Negara, Kamis (15/10/2026). Foto: Tangkapan kayar youtube
Prof Satyawan Pudyatmoko dan Mayjen TNI Sriyanto saat menjalani pelantikan sebagai Kepala dan Wakil Kepala BPGMN di Istana Negara, Kamis (15/10/2026). Foto: Tangkapan kayar youtube

Pemerintah membentuk sejumlah lembaga baru dalam beberapa waktu terakhir, salah satunya Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). Presiden Prabowo Subianto melantik Prof. Satyawan Pudyatmoko dan Mayjen TNI Sriyanto sebagai Kepala dan Wakil Kepala BPGMN di Istana Negara, Kamis (15/10/2026).

Pembentukan BPGMN dan pelantikan pimpinannya menjadi sorotan masyarakat sipil. Pasalnya Peraturan Presiden yang menjadi dasar pembentukan dan tata kelola lembaga tersebut belum tersedia untuk diakses publik.

Senior Campaigner Pantau Gambut, Putra Saptian, mengatakan pelantikan pimpinan BPGMN menandai langkah pembentukan kelembagaan baru dalam tata kelola gambut dan mangrove di Indonesia.

“Tapi pelantikan ini belum cukup menilai arah, legitimasi, dan efektivitas BPGMN. Hingga saat ini Perpres yang menjadi dasar pengaturan kelembagaan dan kewenangan BPGMN belum ditunjukkan secara terbuka kepada publik,” kata Putra dikonfirmasi, Kamis (15/10/2026).

Baca juga:

Putra berpendapat transparansi mengenai mandat, otoritas, mekanisme koordinasi, dan pertanggungjawaban badan sebagai prasyarat penting. Sehingga publik dapat menilai apakah BPGMN memiliki kapasitas yang memadai untuk memperkuat perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut.

Dalam rangkaian diskusi bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Kementerian Kehutanan, Putra menyebut Pantau Gambut telah menyampaikan masukan. Antara lain soal prasyarat tata kelola yang perlu dipenuhi agar pembentukan badan ini tidak berhenti pada aspek kelembagaan, tetapi menghasilkan perubahan nyata dalam perlindungan ekosistem gambut.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info