Teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) semakin berkembang. Pemanfaatannya menyasar hampir di semua bidang antara lain perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan berbagai panduan penggunaan AI seperti Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia (Artificial Intelligence Governance for Indonesia Banking). Tujuannya, sebagai panduan perbankan di Indonesia untuk memastikan teknologi AI diikembangkan dan diterapkan secara bertanggung jawab.
Partner ALTA Advocates, Raditya Kosasih, mengatakan AI adalah bentuk pemrograman pada suatu perangkat komputer dalam melakukan pemrosesan dan/atau pengolahan data secara cermat. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No. 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
“Kenapa sekarang mulai beralih menggunakan AI? Salah satunya karena sekarang kita sudah mengumpulkan banyak data (digital,red),” kata Raditya dalam kegiatan Hukumonline Compliance Talks bertema ‘Menuju Perbankan Masa Depan: Tata Kelola AI, Regulasi, dan Mitigasi Risiko,’ di kantor Hukumonline, Selasa (21/10/2025).
Baca juga:
- AIlex Jadi Contoh Nyata Pemanfaatan AI di Bidang Regulasi
- Etika, Data, dan Kreativitas: Fondasi Regulasi AI untuk Masa Depan Indonesia
- Penggunaan AI dalam Jurnalistik Harus Berlandaskan Etika dan Profesionalisme

Suasana kegiatan Hukumonline Compliance Talks. Foto: HFW
Teknologi AI tujuannya mengganti proses yang sekarang dilakukan secara manual. Misalnya, generative AI bisa menghasilkan sesuatu seperti memo, analisa, bahkan karya seni. Perkembangan terbaru agentic AI, karena memungkinkan beberapa sistem AI bisa saling terhubung untuk pengambilan keputusan.
Raditya mengingatkan setiap aktor punya tanggungjawab. Seperti penyedia data, berperan memegang hak cipta, legalitas, dan memastikan kualitas data. Bertanggung jawab atas legalitas dan akurasi data, namun tidak bertanggung jawab atas penggunaan data. Kemudian pengembang AI, berperan memiliki kendali atas arsitektur model dan metode pelatihan AI. Bertanggung jawab atas akurasi, keamanan teknis, fairness, namun tidak bertanggung jawab atas penyesuaian pihak lain.
Raditya menyebut sedikitnya ada 8 prinsip pelindungan data pribadi (PDP) dalam pemanfaatan AI. Pertama, sah dan transparan, yakni menjelaskan apa dasar pemrosesan data untuk AI, apakah sudah disampaikan kepada subjek data. Kedua, pembatasan tujuan, memastikan data hanya digunakan untuk AI dan kemungkinan data untuk tujuan lain. Ketiga, minimalisasi data, yakni berapa banyak data yang diperlukan untuk penggunaan AI. Apakah dapat menggunakan data sintesis.
















