Teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) semakin berkembang. Pemanfaatannya menyasar hampir di semua bidang antara lain perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan berbagai panduan penggunaan AI seperti Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia (Artificial Intelligence Governance for Indonesia Banking). Tujuannya, sebagai panduan perbankan di Indonesia untuk memastikan teknologi AI diikembangkan dan diterapkan secara bertanggung jawab.
Partner ALTA Advocates, Raditya Kosasih, mengatakan AI adalah bentuk pemrograman pada suatu perangkat komputer dalam melakukan pemrosesan dan/atau pengolahan data secara cermat. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No. 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
“Kenapa sekarang mulai beralih menggunakan AI? Salah satunya karena sekarang kita sudah mengumpulkan banyak data (digital,red),” kata Raditya dalam kegiatan Hukumonline Compliance Talks bertema ‘Menuju Perbankan Masa Depan: Tata Kelola AI, Regulasi, dan Mitigasi Risiko,’ di kantor Hukumonline, Selasa (21/10/2025).
Baca juga:
- AIlex Jadi Contoh Nyata Pemanfaatan AI di Bidang Regulasi
- Etika, Data, dan Kreativitas: Fondasi Regulasi AI untuk Masa Depan Indonesia
- Penggunaan AI dalam Jurnalistik Harus Berlandaskan Etika dan Profesionalisme

Suasana kegiatan Hukumonline Compliance Talks. Foto: HFW
Teknologi AI tujuannya mengganti proses yang sekarang dilakukan secara manual. Misalnya, generative AI bisa menghasilkan sesuatu seperti memo, analisa, bahkan karya seni. Perkembangan terbaru agentic AI, karena memungkinkan beberapa sistem AI bisa saling terhubung untuk pengambilan keputusan.
Raditya mengingatkan setiap aktor punya tanggungjawab. Seperti penyedia data, berperan memegang hak cipta, legalitas, dan memastikan kualitas data. Bertanggung jawab atas legalitas dan akurasi data, namun tidak bertanggung jawab atas penggunaan data. Kemudian pengembang AI, berperan memiliki kendali atas arsitektur model dan metode pelatihan AI. Bertanggung jawab atas akurasi, keamanan teknis, fairness, namun tidak bertanggung jawab atas penyesuaian pihak lain.
Raditya menyebut sedikitnya ada 8 prinsip pelindungan data pribadi (PDP) dalam pemanfaatan AI. Pertama, sah dan transparan, yakni menjelaskan apa dasar pemrosesan data untuk AI, apakah sudah disampaikan kepada subjek data. Kedua, pembatasan tujuan, memastikan data hanya digunakan untuk AI dan kemungkinan data untuk tujuan lain. Ketiga, minimalisasi data, yakni berapa banyak data yang diperlukan untuk penggunaan AI. Apakah dapat menggunakan data sintesis.
Keempat, akuntabilitas, apakah sudah memiliki kebijakan AI? Membuat komite penggunaan AI dan melakukan pengawasan. Kelima, hak subjek data, bagaimana memastikan hak subjek data tetap dipenuhi sekalipun menggunakan AI. Keenam, akurasi, bagaimana memastikan akurasi data dan menghindari data bias.
Ketujuh, keamanan dan kerahasiaan. Bagaimana keamanan dan kerahasiaan data yang digunakan AI dan menghindari kegagalan PDP dan serangan siber. Kedelapan, retensi data, mengatur jadwal retensi data terkait AI. Serta mekanisme penghapusan dan/atau pemusnahan data.
Keharusan mengadopsi teknologi
Selain itu ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan generative AI antara lain awareness internal, melakukan sosialisasi internal mengenai penggunaan AI yang dibolehkan. Pelatihan dan peningkatan sumber daya seperti pelatihan secara wajib dan berkala. Membentuk tim dukungan, yang bertanggung jawab melakukan pemantauan, dan memberikan bantuan atas kendala sistem.
Tak ketinggalan Raditya menjelaskan manajemen risiko dan analisa dampak penggunaan AI seperti fairness, liability-safety, privacy-security, inclusiveness, transparency, accountability, dan sensitive uses test. Dari berbagai prinsip itu salah satu yang utama adalah transparency, yakni menyampaikan informasi tentang penggunaan AI.
“Aspek transparansi ini penting agar pengguna data mengetahui datanya diproses menggunakan AI,” timpalnya.
Pada kesempatan yang sama GM IT Strategy & Architecture Bank Negara Indonesia, Ari Pratiwi, mengingatkan penggunaan AI tidak boleh sekedar ikutan tren, tapi harus sesuai kebutuhan dan manfaat bagi organisasi.
“Jadi teknologi bukan sekedar punya, tapi ini elevate kita menjadi lebih baik,” imbuhnya.

GM IT Strategy & Architecture Bank Negara Indonesia, Ari Pratiwi,. Foto: HFW
Ada sejumlah tantangan dalam penggunaan AI misalnya biaya yang dibutuhkan tidak sedikit. Setelah mengidentifikasi kebutuhan penggunaan AI sesuai kebutuhan, selanjutnya bagaimana cara untuk membangun AI apakah menggandeng pihak lain atau digarap sendiri. Kemudian melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. Meningkatkan literasi penggunaan AI sangat penting, jangan terlalu mengandalkan AI, tapi harus di kroscek kebenaran datanya.
Kesimpulannya, mengadopsi teknologi merupakan keharusan. Dalam menggunakan teknologi AI harus bertanggungjawab dan berkelanjutan serta terus melakukan evaluasi. Menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak seperti regulator dan mitra.
“Kami berharap dengan menggunakan AI bisa membuat lebih efisien, personal, dan lebih banyak membuka peluang,” pungkasnya.
















