Demisioner Sekjen PERADI RBA Sugeng Teguh Santoso, Deklarasikan PERADI Pergerakan
Utama

Demisioner Sekjen PERADI RBA Sugeng Teguh Santoso, Deklarasikan PERADI Pergerakan

Menurut Sugeng, amanat pelayanan probono inilah yang akan menjadi arus utama dari PERADI Pergerakan.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 5 Menit
Sugeng Teguh Santoso (tengah). Foto: Dok. Hol/SGP
Sugeng Teguh Santoso (tengah). Foto: Dok. Hol/SGP

Advokat Senior Sugeng Teguh Santoso mendeklarasikan Organisasi Advokat baru yang diberi nama Pergerakan Advokat Indonesia, kemudian disingkat PERADI Pergerakan. Sugeng sendiri merupakan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA) Periode 2015–2020  yang baru saja demisioner lewat Munas III PERADI RBA yang diselenggarakan 29 Agustus 2020 lalu.

Sugeng menuturkan alasan dirinya mendirikan PERADI Pergerakan. Menurut Sugeng, dirinya percaya keberadaan seluruh organisasi advokat yang ada saat ini salah satunya merujuk kepada amanah Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 22 sendiri mengatur mengenai pelayanan hukum probono oleh advokat. Menurut Sugeng, amanat pelayanan probono inilah yang akan menjadi arus utama dari PERADI Pergerakan.

“Spirit itu kami kembangkan lebih tajam menuju kepada Advokat pergerakan,” ujar Sugeng kepada hukumonline, Jumat (18/9) sesaat sebelum deklarasi dilaksanakan. 

Menurut Sugeng, spirit Probono yang selama ini dipahami dan diselenggarakan dengan cara memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada orang-perorangan yang tengah berperkara di hadapan hukum. Sugeng menyinggung konsep probono yang dalam konteks advokat Indonesia berakar dari spirit deklarasi Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) pada 1964 silam. “Kita merujuk pada spirit persatuan advokat Indonesia tahun 1964,” imbuh Sugeng.

Ia menyebutkan dua hal yang dicanangkan dalam deklarasi PERADIN di Solo. Yang pertama adalah bagaimana komunitas dan organisasi advokat harus terlibat untuk memastikan tegaknya prinsip negara hukum Indonesia. Sementara yang kedua, Advokat sebagai komunitas maupun organisasi harus terlibat dalam pergumulan masyarakat dalam memperjuangkan keadilan. Hak-hak konstitusional warga negara. (Baca Juga: Soal Anggota Pindah Organisasi, Peradi RBA: Itu Biasa)

Sugeng menilai dua poin ini nyaris dilupakan oleh insan advokat walaupun selama ini banyak pihak telah menyuarakan probono. Menurut Sugeng, jika seluruh advokat yang memiliki kemampuan di bidang hukum berpikir dan mentransformasikan dirinya sebagai advokat pergerakan maka advokat akan menjadi suatu presure group yang akan diperhitungkan negara. 

“Kita tidak menyadari ini. Tahunya probono tapi tidak cermat melihat situasi perkembangan masyarakat. Politik kita yang hanya berbicara pertumbuhan ekonomi dan investasi yang sebetulnya memakan anak kandungnya sendiri yaitu masyarakat tidak mampu. Karena itu muncul produk undang-undang yang jauh dari rasa keadilan. Omnibus law misalnya” terang Sugeng.

Menurut Sugeng, Organisasi Advokat yang ada saat ini sibuk mempoduksi jumlah advokat yang besar serta dalam semangat probono, menangani kasus secara perseorangan. Meskipun hal ini dinilai baik oleh Sugeng, namun dirinya masih melihat adanya sesuatu yang kurang.  

“Nah saya mau menggugah ini ke arah sana. Jadi kembali ke khitah PERADIN dulu sebagai advokat pejuang, sekarang kita bikin advokat pergerakan,” tambahnya.

Makna pergerakan ini sendiri menurut Sugeng adalah melawan penindasan dan sikap otoriter dari pemerintah. Karena itu menurut Sugeng, dengan menjadikan komunitas advokat sebagai presure group yang besar maka problem-problem yang dihadapi oleh advokat selama ini seperti perendahan martabat, kriminalisasi profesid dan sebagainya niscaya bisa diatasi.  

“Selain itu mimpi kita tentang profesi advokat sebagai profesi hukum yang sejajar akan berjalan dengan sendirinya. Itulah maksud dari pada didirikannya Peradi Pergerakan ini,” terang Sugeng.  

Saat ditanya apakah hal ini berarti menjadi koreksi terhadap Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) yang telah ada selama ini, Sugeng menimpali hal tersebut. Menurut Sugeng, lebih tepat PERADI Pergerakan ingin memberikan wawasan baru dan pendalaman kembali terhadap makna probono yang telah ada selama ini.

Dirinya mengapresiasi terhadap kerja-kerja PBH PERADI yang telah ada selama ini. Namun dirinya belum melihat adanya pemaknaan probono ke dalam kerangka politik hukum. Menurut Sugeng, ada kemungkinan PBH Peradi selama ini belum terlatih dalam konsep politik hukum dan advokasi kebijakan.

Kontraprduktif

Saat ditanya mengenai semangat rekonsiliasi PERADI yang mana Sugeng sendiri merupakan salah satu dari 9 anggota Tim Perumus Rekonsiliai PERADI, dirinya mengakui bahwa lahirnya PERADI Pergerakan akan mempengaruhi bahkan bisa dibilang kontraproduktif. “Bicara dari semangat (penyatuan) begitu. Tapi realita nyatanya sebetulnya sudah dibahas pak Luhut ketika pertemuan dengan Mekumham dan Menkopolhukam ketika pak Luhut ditanya apakah setuju penyatuan?,” ujar Sugeng.

Yang dimaksudkan oleh Sugeng adalah keterangan Ketua Umum PERADI RBA, Luhut MP Pangaribuan mengenai maksud penyatuan berupa penyatuan dalam konsep satu kode etik yang yang dikawal oleh Majelis Kehormatan Bersama terhadap penerapan kode etik profesi secara bersama. (Baca: Pandangan Luhut Pangaribuan Soal Wadah Tunggal Organisasi Advokat)

“Waktu itu Menkopolhukam menyatakan apakah setuju Peradi bersatu? Oh pak Luhut setuju spiritnya. Tapi pak Luhut juga bilang problem penyatuan organisasi advokat ini bukan hanya Peradi. Apakah hanya Peradi yang mau disatukan? Sementara diluar sana ada puluhan organisasi lain. Jadi spiritnya waktu itu Peradi bisa munas bersama lah,” terang Sugeng.

Karena itu Sugeng mengakui pendirian organisasi advokat baru akan kontraproduktif dengan semangat penyatuan PERADI. Namun dengan adanya fakta mengenai jumlah organisasi advokat di luar PERADI yang juga tidak sedikit, sehingga mesti diperhatikan juga keberadaannya.  

“Jadi memang kontraproduktif tapi realitanya kalau Peradi bersatu kemudian yang lainnya di luar itu bagaimana mau membuat regulasi yang mau memihak pada Peradi saja. Kalau Peradi munas misalnya kami pun ikut, tapi bagaimana dengan yang lain,” ungkap Sugeng.

Sugeng juga menegaskan pendirian PERADI Pergerakan tidak terkait dengan dinamika di Munas III Peradi RBA. “Tidak ada (hubungn) kalau dari saya sebagai penggagas. Karena saya mendampingin pak Luhut sebagai Ketum menyelesaikan sampai munas pertanggungjawaban kami diterima dan dinyatakan demisioner,” tegas Sugeng.

Dia menyebutkan bahwa landasan pemikiran untuk mendirikan PERADI Pergerakan akan lebih leluasa dikembangkan melalui wadah baru sehingga akan lebih mudah secara operasional ketimbang dituangkan lewat PERADI RBA tempat di mana dirinya bernaung sebelumnya.   

“Bahwa pemikiran saya ini harus saya kembangkan di luar supaya menjadi lebih operasional aja. Karena saya bisa kembangkan. Kalau masih berkutat dengan perdebatan internal wah capek saya,” tutup Sugeng.

Senada dengan Sugeng, M. Syafei menjelaskan Munas PERADI RBA berjalan secara lancar tanpa gejolak apapun. Karena itu, Syafei menyebutkan keberadaan PERADI Pergerakan merupakan sebuah inisiasi yang dilahirkan bukan akibat dari perpecahan pihak manapun.

“Peradi Pergerakan ini lahir bukan berarti pecah. Ini lahir baru dan kami ini sudah keluar dari sana (PERADI RBA). Dan itu kita daftarkan di Kumham semua beres kita tinggal melakukan pelantikan,” terang Syafei.

Menurut Syafei, saat ini seluruh Indonesia terdapat 40 Dewan Pimpinan Cabang yang akan dilantik.  “Saat ini dari Papua sampai Aceh itu ada 40 DPC yang dilantik. Ada sebagian yang istilahnya meloncat atau keluar gerbong (dari RBA). Ada yang baru. Yang nyata keluar gerbong yang tadi saya sampaikan. Ada dari Jogja, Jawa tengah, dari Medan. Yang keluar di sana Deli serdang dan Tapanuli,” terang Syafei yang mengaku dirinya telah diminta menjadi Sekertaris Jenderal PERADI Pergerakan.  

Tags:

Berita Terkait