Demokrasi Indonesia: Antara Dulu dan Sekarang
OPINI

Demokrasi Indonesia: Antara Dulu dan Sekarang

Praktek bernegara yang berbasis pada feodalisme menjadi gugur pada saat Indonesia mengesahkan konstitusinya. Konstitusi kita jelas menyebutkan Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada kedaulatan rakyat. Seharusnya masyarakat Indonesia sejenak merenungkan dan berpikir, dimana sebenarnya kedudukan kedaulatan rakyat jika kedaulatan itu sendiri masih dipegang oleh sekelompok elit politik.

•Bacaan 6 Menit

Logemann berpendapat sebenarnya setiap bentuk pemerintahan yang selalu mengembalikan pada kekuasaan rakyat adalah demokrasi. Hal ini dapat kita ketahui pula dari ucapan terkenal Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln yaitu “Democracy is government of the people, by the people and for the people.” Akan tetapi, dalam melaksanakan atau menggunakan kekuasaan rakyat tersebut justru menimbulkan perbedaan-perbedaan. Demokrasi yang disebut-sebut sebagai kekuasaan rakyat, dalam tinjauan modern melekat erat dengan perwakilan.

Hukumonline
Hukumonline

Tatkala ditinjau secara historis ternyata belum menemukan pengertian perwakilan tidaklah seperti yang telah kita bayangkan selama ini. Bahkan, didapati bahwa pengertian perwakilan sebenarnya bukan lahir karena ide demokrasi, tetapi suatu insiden pelaksanaan sistem feodal di negara Inggris dan Perancis. Karena itu, A.F. Pollard menyebutkan “Representation was not off the spring of democratic theory, but an incident of the feodal system.” Negara Inggris dianggap sebagai negara pertama yang mengembangkan sistem perwakilan dalam bidang ketatanegaraan. Parlemen di Inggris juga merupakan lembaga perwakilan tertua di dunia.

Timbulnya lembaga perwakilan berawal pada masa abad menengah dengan berlakunya sistem monarkhi feodal di negara Inggris. Pada masa itu selain Raja, juga kita jumpai para pembesar wilayah (para penyewa/pemilik tanah) yang menjadi wakil dari rakyat pada wilayah/tanahnya masing-masing. Mereka diberi gelar Lord dan sistem monarkhi feodal memberi mereka kekuasaan atas penduduk dalam wilayah masing-masing. Para tuan tanah ini merupakan orang-orang yang diberikan keistimewaan oleh Raja.

Bangunan  yang terbentuk dalam bentuk hubungan Raja, Lords, dan rakyat menjadikan pemerintahan sebuah kerajaan bisa berjalan. Demikian pula dengan perekonomiannya. Para Lords kita kenal juga dengan sebutan para bangsawan. Bangsawan ini kemudian stigmanya terbentuk sebagai kelompok elit kerajaan atau kaum borjuis. Tugas mereka adalah mendampingi Raja dalam melaksanakan tugas kerajaan. Apabila Raja membutuhkan sesuatu, pajak misalnya, maka mereka akan dipanggil ke pusat kerajaan.

Selanjutnya, Raja membentuk suatu badan yang merupakan tempat berkumpul para Lord dan Pendeta bernama Curiaregis. Tugas Curiaregis pada awalnya hanyalah memberi nasehat pada Raja mengenai masalah pajak. Kemudian berkembang membantu Raja dalam memecahkan masalah hukum, politik, anggaran negara, bahkan dalam menetapkan perundang-undangan. Dengan demikian, kekuasaan Curiaregis yang kemudian disebut House of Lord menjadi bertambah besar dan berhasil membatasi kekuasaan Raja.

Dalam perkembangannya kedudukan rakyat dan kaum menengah yang menjadi korban langsung dari beban pajak juga bertambah kuat. Mereka menuntut dilibatkan secara langsung dalam pembahasan masalah pajak dan anggaran belanja negara. Atas kedudukan para Lord dimaksud melahirkan adanya masyarakat penggarap. Namun, para bangsawan ini telah menikmati berbagai keistimewaan dan kemewahan memiliki hubungan dan kepentingan khusus dengan sang penguasa. Atas apa segala yang menjadi titah keinginan Raja kepada bangsawan nyata-nyata tidak ada kata penolakan.

Akibatnya, muncul pula lembaga untuk rakyat dan kaum menengah disebut Magnum Consilium. Anggotanya dipilih rakyat dari daerah masing-masing, kemudian disebut sebagai House of Common. Sedangkan House of Lords anggotanya terdiri dari kaum bangsawan yang sifatnya turun temurun. Kedua lembaga tersebut yaitu House of Lords dan House of Common disebut dengan nama Parlementum atau Parliament yang dianggap sebagai lembaga perwakilan pertama dalam pengertian modern. Dengan adanya lembaga Parliament ini terjadi pergeseran kekuasaan dari Raja pada Parlemen, sehingga kekuasaan Raja menjadi terbatas yang digambarkan dengan istilah omnipotence.

Di negara Perancis timbulnya lembaga perwakilan bermula dari kebiasaan rakyat Ghalia/Perancis untuk berkumpul membahas masalah-masalah bersama. Tempat berkumpul ini menjadi badan penasehat Raja dalam bidang administrasi. Karena itu, parlemen di negara Perancis (Etats Generaux) pada mulanya berfungsi sebagai lembaga penasehat Raja. Selanjutnya lembaga penasehat Raja ini berkembang menjadi lembaga perwakilan yang juga bertugas menentukan anggaran belanja negara. Sistem perwakilan di Perancis anggotanya merupakan kombinasi dari perwakilan daerah yang bertindak untuk kepentingan bersama dan perwakilan dari lapisan-lapisan masyarakat.

Dalam perkembangannya terdapat perbedaan-perbedaan dalam menafsirkan ide demokrasi tersebut. Perbedaan yang ada terletak pada masalah penekanan terhadap unsur persamaan atau unsur kebebasan yang terdapat dalam demokrasi. Artinya ada pendapat yang mengutamakan unsur kebebasan dan ada pula pendapat yang lebih mengutamakan unsur persamaan dalam teorinya. Mengenai hal ini Hans Kelsen berpendapat dalam demokrasi yang penting adalah unsur kebebasan. Hal ini karena setiap manusia pada dasarnya amat mendambakan kebebasan dalam rangka mempertinggi taraf hidupnya.

Menurut Hans Kelsen, negara yang tidak memberi jaminan kebebasan bagi warganya meskipun kebebasan tersebut diakui oleh hukum, negara tersebut tetap bukan merupakan negara demokrasi. Ada dua macam negara yaitu negara-negara yang bebas dan negara-negara yang tidak bebas. Pendapat Hans Kelsen ini banyak dianut oleh negara-negara di Eropa Barat yang merupakan demokrasi yang mengutamakan unsur kebebasan dan tidak menganggap penting unsur persamaan yang hanya diakui secara formal saja dalam bidang hukum, sehingga disebut juga demokrasi formal.

Perjalanan Suasana Kebatinan Demokrasi Indonesia

Pada zaman modern, demokrasi dimaknai hanya sekedar sebuah siklus pesta rakyat ketika mengekspresikan pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam bernegara. Pesta ini ditandai dengan adanya pemilihan umum. Konteks Pemilu di Indonesia ini meliputi pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden; calon anggota dewan perwakilan  rakyat dan calon dewan perwakilan rakyat daerah; calon gubernur dan para calon kepala daerah. Bentuk dan tata cara pelaksanaannya dengan pemilihan langsung oleh rakyat, yang secara hukum telah layak untuk memilih.

Lantas perbedaan yang mencolok antara pesta demokrasi dulu dan sekarang yakni ketika zaman Orde Baru rakyat tidak melakukan pemilihan wakil-wakil mereka secara langsung melainkan para pemilih hanya sekedar memilih partai-partai yang mengikuti kontestasi. Kebijakan Orde Baru pada masa itu dengan membentuk tiga partai utama. Kebijakan ini mereduksi keberadaan 30 lebih partai yang sebelumnya pernah ada pada era Orde Lama. Dari ketiga partai tersebut telah mempersiapkan kader-kader mereka yang idealnya memiliki kapasitas dan kapabilitas ihwal kenegarawanan.

Perubahan terjadi ketika reformasi digulirkan. Jumlah partai kembali membludak sangat signifikan. Ketika awal pasca reformasi tercatat ada 184 partai yang didirikan dan 141 diantaranya telah memperoleh pengesahan badan hukum. Seolah-olah di kala itu semua orang menjadi harus untuk bisa menduduki tampuk kekuasaan. Pada saat Pemilu 1999 hanya 48 partai yang memenuhi syarat untuk dapat mengikuti pesta demokrasi. Kepartisipasian partai dalam masing-masing periode sangat fluktuatif.

Lalu, pada Pemilu 2004, hanya 24 partai yang lolos verifikasi. Saat Pemilu 2009 meningkat menjadi 38 partai nasional ditambah 6 partai lokal di Aceh. Terakhir, untuk Pemilu 2024 tercatat 18 partai nasional dan 6 partai lokal di Aceh. Cara pemilihannya dengan pemilihan secara langsung dan partai seringkali diistilahkan sebagai kendaraan politik untuk mencapai puncak kekuasaan. Fenomena yang terjadi para kandidat wakil rakyat datang dari berbagai kalangan dan tidak secara spesifik ditentukan harus memiliki pemahaman minimal tentang kenegarawanan dan konsep-konsep dasar bernegara.

Maraknya jumlah partai pasca reformasi pada awalnya dimaksudkan sebagai langkah dekonstruktif dari bangunan sosiologis sebelumnya telah berdiri mapan selama beberapa dekade. Eksistensi partai-partai ini diarahkan untuk membentuk bangunan keterwakilan rakyat yang konstruktif strukturalis. Dalam perjalanannya terjadi perubahan arah yang ditandai dengan adanya istilah kendaraan politik, yang sebenarnya berkonotasi negatif. Potret Pemilu dahulu pada saat terpilih pemenangnya, pihak yang kalah berlapang dada untuk mendukung pemerintahan. Sebaliknya, saat ini ketika wakil yang dijagokannya kalah dalam kontestasi, suara yang naik adalah bagaimana saya merasa terwakili dalam pemerintahanya karena suaranya tidak untuk si pemenang. Timbul disini trust issue ketika berdemokrasi di Indonesia.

Demokrasi Indonesia dan Feodalisme

Sejatinya demokrasi dan feodalisme adalah dua sistem yang bertolak belakang. Selayaknya aksi dan reaksi. Namun, uniknya di Indonesia antara keduanya dalam praktek politik dan pemerintahan saling bertautan erat satu sama lain. Jaminan akan kesetaraan dalam politik praktis yang ditawarkan oleh demokrasi. Sedangkan, hierarkhi dan dominasi kelompok elit merupakan karakteristik dasar dari praktek feodalisme. Kendatipun demikian, jika menunjuk pada Pollard negara-negara barat melalui demokrasi melepaskan dirinya dari tradisi feodalisme, tetapi di Indonesia demokrasi menjadi kendaraan feodalisme baru.

Stereotipe feodalisme di Indonesia tampil dalam bentuk politik dinasti dan begitu dominannya pengaruh oligarki. Segelintir golongan elit ini masih berdaya upaya untuk tetap bercokol dan mengendalikan perpolitikan di Indonesia. Apakah wajar bilamana dalam praktek demokrasi didalamnya ada struktur hirearkhi dan dominasi? Bagaimana bisa dikatakan demokrasi di Indonesia dapat dikatakan maju dengan melihat fakta yang sedemikian rupa.

Jangan pernah sekali-kali kita menuding bahwa kebiasaan tradisi feodalisme ini adalah peninggalan dari para leluhur bangsa dan karenanya harus dilestarikan dalam praktek bernegara. Meskipun kita mengetahui dari berbagai macam manuskrip tentang betapa megahnya dahulu zaman kerajaan-kerajaan dengan masa-masa keemasannya. Cukup sesuatu yang telah terjadi di masa lampau sebagai bagian dari sejarah dan kebanggaan bangsa Indonesia. Praktik bernegara yang berbasis pada feodalisme menjadi gugur pada saat Indonesia mengesahkan konstitusinya. Konstitusi kita jelas menyebutkan Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada kedaulatan rakyat. Seharusnya masyarakat Indonesia sejenak merenungkan dan berpikir, dimana sebenarnya kedudukan kedaulatan rakyat jika kedaulatan itu sendiri masih dipegang oleh sekelompok elit politik.

Sangatlah retorik, ketika elit yang berpesta pora, tetapi harganya harus dibayar penuh oleh rakyat. Bangsa Indonesia selebihnya, hanya bisa menonton atraksi lenyapnya kekayaan dan uang negara dalam pemberitaan tanpa ada kepastian penyelesaiannya. Entah itu dalam bentuk pemanfaatan ekonomis atas hasil sitaan korupsi ataupun sanksi yang dijatuhkan. Miris sekali. Tidak kalah menariknya ketika elit saling berselisih dalam medan perpolitikan, sontak elit yang menjadi minoritas akan menjadi oposisi. Padahal oposisi tidak dikenal dalam konstitusi Indonesia. Mereka harus konsisten ketika menyuarakan oposisi, maka konsekuensi logisnya dengan membuang jauh-jauh konsep gotong royong. Padahal, jelas demokrasi kita berdasarkan musyawarah mufakat untuk kemasalahatan seluruh bangsa Indonesia.

 

*) Dr. Ari Wahyudi Hertanto, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

demokrasikonstitusinegarahukum tata negarapemerintahan
Ari Wahyudi Hertanto
Ari Wahyudi Hertanto

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info