DePA-RI Desak Tindakan Hukum Terhadap Pelaku Karhutla
Terbaru

DePA-RI Desak Tindakan Hukum Terhadap Pelaku Karhutla

Harus ada tindakan nyata dari negara.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Ketua Umum DePA-RI, Luthfi Yazid, bersama begawan Lingkungan Hidup dan mantan Menteri Lingkungan Hidup era Orde Baru, Prof. Dr. Emil Salim. Foto: Istimewa
Ketua Umum DePA-RI, Luthfi Yazid, bersama begawan Lingkungan Hidup dan mantan Menteri Lingkungan Hidup era Orde Baru, Prof. Dr. Emil Salim. Foto: Istimewa

Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menyampaikan keprihatinan mendalam atas persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menjadi tantangan dalam perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.

Menurut Luthfi, karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran vegetasi, melainkan juga matinya jutaan spesies, musnahnya keanekaragaman hayati (biodiversity), kerusakan ekosistem, matinya satwa liar, pencemaran udara, degradasi tanah, dan erosi. Tak hanya itu, karhutla berhubungan erat dengan persoalan hukum, kemanusiaan, kesehatan masyarakat, serta tanggung jawab negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“DePA-RI menilai bahwa penanganan karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman api dan penanggulangan dampak jangka pendek. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap kejadian ditangani secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, identifikasi penyebab, penyelidikan dan penegakan hukum, hingga pemulihan lingkungan hidup,” kata Luthfi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/10).

Baca juga:

Tanpa langkah yang komprehensif, tambah Luthfi, penanganan karhutla berisiko menjadi agenda rutin yang terus berulang tanpa menyelesaikan akar persoalan. Hal inilah yang terus terjadi dari tahun ke tahun.

Karhutla juga menimbulkan dampak serius bagi masyarakat. Asap yang dihasilkan dapat mengganggu kesehatan, membatasi aktivitas sosial dan ekonomi, mengganggu kegiatan pendidikan, serta meningkatkan kerentanan kelompok masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah terdampak.

Pada saat yang sama, kerusakan ekosistem dan hilangnya keanekaragaman hayati menimbulkan dampak jangka panjang yang tidak mudah dipulihkan. Bahkan, asap yang kian meluas tidak hanya mengganggu ribuan penerbangan, tetapi juga memicu komplain dan protes dari negara-negara tetangga hingga membawanya ke forum internasional.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info