Secara konstitusional, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan dan peraturan pelaksanaannya menjadi landasan penting dalam upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
“DePA-RI menilai keberhasilan penanganan karhutla harus diukur bukan hanya dari luas area yang berhasil dipadamkan, melainkan juga dari kemampuan negara mencegah kebakaran berulang, mengungkap pelanggaran, memulihkan lingkungan, dan menjamin bahwa masyarakat tidak terus-menerus menanggung kerugian akibat kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Desakan DePA-RI
Atas kondisi tersebut, DePA-RI mendesak pemerintah untuk memperkuat upaya pencegahan dan sistem peringatan dini karhutla melalui peningkatan pemantauan titik panas, kesiapsiagaan personel, penyediaan sarana pemadaman, serta koordinasi lintas lembaga dan pelibatan masyarakat.
DePA-RI juga mendorong pengusutan secara menyeluruh terhadap penyebab kebakaran berdasarkan bukti yang sah, termasuk dugaan kesengajaan, kelalaian, atau pelanggaran kewajiban hukum.
Apabila ditemukan bukti pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan proporsional, baik melalui pertanggungjawaban pidana, perdata, maupun sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk terhadap korporasi apabila unsur pertanggungjawabannya terpenuhi.
Selain itu, DePA-RI meminta pemerintah mengevaluasi pengawasan terhadap perizinan dan kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan serta pencegahan kebakaran.
Pemerintah juga harus menjamin perlindungan masyarakat terdampak melalui keterbukaan informasi kualitas udara, penyediaan layanan kesehatan, dan bantuan bagi kelompok rentan. Pada saat yang sama, pemulihan kawasan yang terbakar harus dilaksanakan berdasarkan kajian ilmiah dan karakteristik ekosistem, disertai pengawasan berkelanjutan agar kejadian serupa tidak terus berulang.
DePA-RI menegaskan bahwa penanganan karhutla harus berorientasi tidak hanya pada pemadaman api, tetapi juga pada penegakan hukum, pemulihan lingkungan, dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Perlindungan lingkungan hidup merupakan bagian dari penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Persoalan karhutla membutuhkan komitmen bersama, tetapi tanggung jawab setiap pihak harus tetap dibedakan secara jelas sesuai dengan kewenangan, kewajiban, dan perbuatannya.
DePA-RI mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menjadikan penanganan karhutla sebagai momentum memperkuat tata kelola lingkungan yang berkeadilan. Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan perlindungan masyarakat, transparansi, dan pemulihan ekologis.
Kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Luthfi berpesan agar Presiden dapat mengevaluasi kinerja menterinya, terutama Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup. Jika memang tidak sanggup mengemban amanah konstitusional untuk menyelamatkan hutan yang juga merupakan hak generasi mendatang, sebaiknya segera diganti dengan figur-figur yang mumpuni, kapabel, dan penuh tanggung jawab kepada negara dan bangsa.
















