Penegakan Hukum
Luthfi Yazid, yang juga merupakan fellow pada Leadership for Environment and Development (LEAD) Program, sebuah lembaga yang didirikan dan bermarkas di New York, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap karhutla harus dilakukan secara profesional, transparan, serta tanpa pandang bulu dan diskriminasi. Aparat penegak hukum perlu mengungkap penyebab kebakaran berdasarkan bukti ilmiah dan alat bukti yang sah secara cepat, termasuk menelusuri kemungkinan adanya unsur kesengajaan, kelalaian, atau pelanggaran kewajiban pengelolaan lingkungan.
Penanganan perkara juga tidak boleh hanya berfokus pada individu yang ditemukan di lapangan. Apabila terdapat bukti yang cukup mengenai keterlibatan, perintah, pembiaran, atau kelalaian pihak yang memiliki kewajiban hukum, penyelidikan harus menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk korporasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sayangnya, Menteri Kehutanan maupun Menteri Lingkungan Hidup terkesan “sakit gigi”—tidak bersuara dan belum menunjukkan tindakan yang riil maupun konkret. Padahal, langkah antisipasi dan pencegahan (precautionary actions) mestinya sudah dilakukan sedini mungkin sebelum memasuki musim kemarau setiap tahunnya.
“Dalam konteks tersebut, DePA-RI mengingatkan bahwa kepentingan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban perlindungan lingkungan hidup. Setiap pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan ketentuan perizinan, pencegahan kebakaran, pengelolaan lingkungan, serta kewajiban lain yang ditetapkan oleh hukum,” jelasnya.
Prinsip ini bukan berarti setiap kebakaran di kawasan usaha secara otomatis membuktikan kesalahan korporasi. Pertanggungjawaban tetap harus ditentukan melalui proses hukum yang objektif berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, apabila pelanggaran terbukti, penindakan harus dilakukan secara konsisten tanpa memandang besar atau kecilnya skala pelaku usaha.
Luthfi Yazid, yang juga mantan peneliti di Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), berpandangan bahwa tanggung jawab negara tidak berakhir setelah api berhasil dipadamkan. Apalagi, pemerintah pusat maupun daerah terkesan hanya mengandalkan datangnya hujan untuk membantu pemadaman.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menjamin perlindungan masyarakat terdampak, keterbukaan informasi mengenai kualitas udara, akses terhadap layanan kesehatan, serta langkah pemulihan bagi wilayah yang mengalami kerusakan ekologis.
















