Selain itu, Dekan Fakultas Hukum salah satu kampus swasta di Mataram, Ainuddin juga menegaskan perlunya penguasaan bahasa internasional sebagai bekal penting bagi seorang advokat. Hal tersebut akan menjadi keunggulan kompetitif di tengah keterhubungan global.
“Bahasa internasional bisa mendukung profesi advokat. Saya merasakan betul manfaat penguasaan bahasa internasional,” imbuhnya.
Dengan tekad untuk menguatkan marwah advokat sebagai profesi mulai, DePA-RI sendiri telah memiliki kerja sama dengan berbagai negara. Misalnya, Beijing Lawyers Association dan The Law Society of Singapore (LSS).
DePA-RI menekankan bahwa tantangan global dan percepatan digitalisasi perlu dijawab dengan solidaritas, semangat perbaikan, dan peningkatan kualitas diri yang berkeadaban dan bermartabat. Sebagai profesi mulia, advokat dituntut tidak hanya profesional dalam menghadapi disrupsi, tetapi juga peka terhadap realitas sosial.
Organisasi ini pun hadir guna merentangkan solusi visioner, menjadi wadah pengabdian dalam menyalurkan idealism, menyuburkan gagasan, menumbuhkembangkan semangat kerja, keterampilan, serta ilmu pengetahuan. Ditambah lagi, dengan komitmen mengkader generasi penerus advokat yang menjunjung tinggi profesionalisme sekaligus memiliki sentuhan kemanusiaan.
Pada akhirnya, DePA-RI bertekad mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan, sebagaiman diamanatkan UUD 1945. Motto ‘Justitia omnibus, keadilan untuk semua’ bukanlah sekadar hiasan kata, tetapi pedoman yang membaluri setiap langkah anggota DePA-RI. Dengan konsistensi itu, advokat diharapkan mampu menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan seluruh rakyat, sehingga masyarakat semakin berdaya dan digdaya dalam kehidupan yang tertib dan bermartabat.
















