Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana didakwa menerima suap Rp400 juta. Ia juga didakwa menerima 1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9. Nilai total suap yang diduga diterima terdakwa mencapai sekitar Rp900 juta.
Menurut jaksa, uang suap itu diduga diberikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum (Bendum) KONI Johny E Awuy (diadili terpisah). Pemberian tersebut diduga bertujuan agar Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji berupa uang," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald F. Worotikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/5).
(Baca juga: Mulai Disidangkan Kongkalikong Anggaran Dana Hibah Asian Games).
Menurut Jaksa Ronald, pemberian pertama terkait proposal hibah pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multievent Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018. Usulan dana dari KONI sebesar Rp51,529 miliar yang diajukan Tono Suratman selaku Ketua Umum KONI Pusat. Untuk mempercepat proses pencairan dana hibah, urai jaksa, terdakwa meminta dibelikan mobil kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Kemenpora Supriyono. Supriyono lalu menyampaikan hal itu kepada Ending.
"Pada 17 April 2018, Supriyono dengan menggunakan uang yang diberikan Ending membeli satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ TRD hitam seharga Rp489,9 juta yang kepemilikannya diatasnamakan sopir Supriyono, Widhi Romadoni, kemudian terdakwa menerimanya di rumahnya di Jakarta Timur pada April 2018," urai jaksa dalam surat dakwaan.
Pemberian kedua adalah terkait proposal dukungan KONI dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dengan usulan sejumlah Rp27,506 miliar. Dalam rapat pembahasan yang dihadiri oleh Mulyana, Asisten Deputi Olahraga Prestasi pada Deputi IV Chandra Bakti dan Ketua Tim Verifikasi Adhi Purnomo ternyata proposal yang diajukan KONI tidak sesuai dengan peraturan presiden.
Alasannya karena waktu pengajuan sudah akhir 2018 dan dana hibah akan digunakan untuk 2019, sehingga Mulyana meminta Ending untuk merevisi proposal tersebut. Untuk memperlancar proses persetujuan itu, Mulyana meminta dibelikan satu unit handphone kepada Ending Fuad Hamidy yang disampaikan melalui Atam selaku sopir Ending. "Selanjutnya Ending meminta Johny Auwy menyerahkan uang sejumlah Rp100 juta dan 1 handphone Samsung Galaxy Note 0 sesuai permintaan terdakwa," tutur Jaksa.
















