Pengalaman lintas negara menunjukkan bahwa risiko trial penalty paling nyata muncul dalam praktik plea bargaining di Amerika Serikat, yang berkembang luas dengan pengaturan hukum yang longgar dan sangat bergantung pada praktik penuntutan, sehingga memunculkan perbedaan hukuman yang tajam antara terdakwa yang mengaku bersalah dan mereka yang memilih persidangan (National Association of Criminal Defense Lawyers & Foundation for Criminal Justice: 2018: 12-13). Rebecca Shaeffer dalam The Trial Penalty: An International Perspective menguraikan bahwa negara-negara seperti Jerman, Italia, Inggris dan Wales, serta Australia menerapkan mekanisme pengakuan bersalah dalam kerangka hukum dan pedoman operasional yang lebih terstruktur.
Jerman mengatur kesepakatan perkara dalam Strafprozessordnung, dengan pengawasan aktif hakim, kewajiban pembuktian yang tetap berjalan, serta pembatasan tegas terhadap janji hukuman. Italia melalui patteggiamento membatasi ruang lingkup perkara dan besaran pengurangan pidana, sehingga mekanisme ini tidak mendominasi sistem peradilan. Inggris dan Wales mengatur pengurangan hukuman atas pengakuan bersalah melalui pedoman pemidanaan yudisial, bukan negosiasi bebas jaksa, sehingga insentif bersifat transparan dan terukur. Australia (New South Wales) mewajibkan negosiasi dakwaan berbasis prinsip dan bukti, serta melarang distorsi fakta demi mencapai kesepakatan. Pola ini menunjukkan bahwa negara-negara di luar AS cenderung menempatkan pengakuan bersalah sebagai pengecualian yang dikendalikan secara ketat, bukan alat manajemen perkara semata.
Urgensi Pedoman Penuntutan
Dalam konteks Indonesia, Pasal 78 KUHAP baru pada dasarnya telah mengadopsi sejumlah prinsip kunci tersebut, seperti pembatasan jenis perkara, kewajiban pendampingan advokat, keterlibatan hakim, dan syarat pembuktian terkait pengakuan bersalah. Namun peraturan tersebut masih membuka ruang diskresi yang luas bagi penuntut umum dalam merancang dan mengajukan kesepakatan. Ruang diskresi ini secara inheren memerlukan penataan pada tingkat operasional agar penerapannya tidak bergantung pada preferensi individual penuntut umum, melainkan berjalan secara seragam dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa pedoman yang jelas, mekanisme pengakuan bersalah berisiko bergeser dari sarana penyelesaian perkara yang proporsional menjadi alat pemangkasan beban penuntutan.
Oleh karena itu, pedoman penuntutan perlu diposisikan sebagai instrumen pengendalian internal diskresi, selaras dengan praktik terbaik lintas negara. Selanjutnya, arah rekomendasi pedoman penuntutan tersebut dapat dirumuskan dalam sejumlah prinsip operasional utama yang berfungsi membatasi sekaligus mengarahkan penggunaan diskresi penuntut umum dalam mekanisme pengakuan bersalah.
Pertama, pedoman penuntutan perlu menegaskan bahwa pengakuan bersalah merupakan mekanisme yang bersifat eksepsional dan selektif. Penegasan ini penting untuk memastikan bahwa pengakuan bersalah tidak berubah menjadi prosedur rutin, melainkan tetap diposisikan sebagai pengecualian dalam sistem peradilan pidana.
Kedua, pedoman penuntutan perlu mengarahkan penggunaan diskresi penuntut umum melalui kriteria objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Kriteria tersebut berfungsi untuk menjaga konsistensi penerapan pengakuan bersalah dan mencegah penggunaannya dalam perkara yang secara kepentingan publik atau karakteristiknya lebih tepat diperiksa melalui acara biasa.
Ketiga, pedoman penuntutan perlu memperkuat asas kesukarelaan pengakuan bersalah melalui keterbukaan informasi yang memadai. Tanpa menambah syarat normatif baru, pedoman ini dapat mengatur kewajiban penuntut umum untuk menjelaskan posisi pembuktian secara proporsional kepada terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum pengakuan bersalah dilakukan.
















