Desakan Agar Kejaksaan Agung Kasasi Putusan Pinangki Terus Mengalir
Utama

Desakan Agar Kejaksaan Agung Kasasi Putusan Pinangki Terus Mengalir

Kejagung heran mengapa kasus Pinangki terus dipertanyakan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit

Dia lantas menduga, terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara Pinangki. Beberapa di antaranya adanya rencana pemberian bantuan hukum dari Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), tidak mendalami keterangan Pinangki mengenai penjamin ketika bertemu dengan Joko Tjandra, hingga enggan untuk melimpahkan penanganan perkara ke KPK.

Respons Kejaksaan

Dilansir Antara, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum mengambil sikap apakah akan mengajukan permohonan kasasi atau tidak untuk merespons putusan banding penerima suap dari Djoko Tjandra itu dengan alasan belum menerima salinan putusan. Meski begitu namun Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono berbicara keuntungan soal aset yang akan disita negara, yaitu mobil BMW X-5 Pinangki. Dalam putusan hakim, Pengadilan Tipikor Jakarta merampas harta tersebut untuk negara.

Awalnya, Ali mengatakan, hingga saat ini, Kejaksaan belum memutuskan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengurangi hukuman Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Kejagung mengaku belum menerima salinan putusan PT DKI.

Kemudian, di sela-sela wawancara terkait Pinangki, Ali mempertanyakan mengapa masalah Pinangki terus dikejar atau dipertanyakan ke Kejagung. Padahal, menurut Ali, masih banyak tersangka lain di Kejagung yang perlu diperhatikan. “Kenapa sih yang dikejar-kejar Pinangki? Tersangkanya banyak, wong tersangkanya itu banyak banget yang ditanya Pinangki terus, kenapa?” tanya Ali di sela-sela wawancara dengan awak media.

Bahkan Ali menyebut negara justru mendapatkan mobil dari Pinangki. “Sudah jelas putusan pengadilan, iya kan! Tersangka kita tunggu yang lain, masih banyak tersangka, itu satu kesatuan, karena itu lima-lima, macam-macamlah, malah dari Pinangki dapat mobil kan negara, ya yang lain kan susah lacaknya ini,” jawab Ali.

“Disunat” 6 tahun

Pinangki Sirna Malasari, mantan jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat potongan vonis dari Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Pinangki divonis hukuman 10 tahun penjara. Namun, hakim memotong hukumannya menjadi 4 tahun penjara.

"Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa," demikian bunyi putusan PT DKI tersebut dikutip Senin, 14 Juni 2021.

Majelis hakim dalam persidangan menyatakan, Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pemufakatan jahat terkait kasus korupsi Djoko Soegiarto Tjandra. Selanjutnya, Pengadilan Tinggi menyunat vonis Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Dalam situs resmi PT DKI Jakarta yang dilihat dari laman Mahkamah Agung (MA), majelis hakim tingkat banding menyebut putusan 10 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor terhadap Pinangki terlalu berat. Pada putusannya, majelis hakim banding menyebut Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.

“Oleh karena itu, dia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik,” bunyi putusan itu yang diketuk oleh ketua majelis Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.

Tags:

Berita Terkait