Dewan Guru Besar UI Minta Presiden Berlakukan Kembali PP Statuta Lama
Terbaru

Dewan Guru Besar UI Minta Presiden Berlakukan Kembali PP Statuta Lama

Selanjutnya, DGB UI meminta segera diadakan pertemuan bersama untuk mempersiapkan penyusunan Statuta UI yang baru termasuk kemungkinan pengalihan kewenangan antar organ.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Gedung Rektorat UI. Foto: ui.ac.id
Gedung Rektorat UI. Foto: ui.ac.id

Polemik terbitnya PP No 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) terus menjadi pembicaraan di internal UI. Polemik ini salah satunya dipicu lantaran PP Statuta UI yang baru itu membolehkan rektor/wakil rektor menjabat komisaris di BUMN/BUMD/Swasta yang sebelumnya dalam Pasal 35 Huruf c PP No 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI (lama) dilarang. Alhasil, Rektor UI mengundurkan diri sebagai Wakil Komisaris Utama BRI, Kamis, (22/7/2021), lantaran dikritik sejumlah kalangan.

Dewan Guru Besar (DGB) UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan secara bulat bahwa PP 75/2021 memiliki cacat formil dan materil,” ujar Ketua DGB UI Prof Harkristuti Harkrisnowo dalam siaran persnya yang diterima Hukumonline, Selasa (27/7/2021). Siaran pers yang berisi 8 pernyataan sikap atas PP No.75 Tahun 2021 ini disetujui 41 Guru Besar UI. (Baca Juga: Sivitas Akademika UI Desak Pemerintah Batalkan PP 75/2021)

Prof Harkristuti melanjutkan dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, DGB UI memohon kepada Presiden melalui Kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP 75/2021, dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP 68/2013. Dalam rangka menjamin good university governance, menindaklanjuti surat tertanggal 24 Juli 2021 kepada tiga organ UI, DGB UI meminta segera diadakan pertemuan bersama untuk mempersiapkan penyusunan Statuta UI yang baru.

“Termasuk yang akan dibahas dalam Statuta UI yang baru adalah kemungkinan pengalihan kewenangan antar organ, yang tentu harus dibicarakan secara bersama di antara empat organ UI [Senat Akademik (SA), Majelis Wali Amanat (MWA), Dewan Guru Besar (DGB), Rektorat, red],” kata wanita yang akrab disapa Prof Tuti ini.

Prof Tuti menceritakan Dewan Guru Besar UI melalui tiga orang wakilnya mengikuti proses penyusunan RPP Statuta UI sampai terakhir kali pada rapat 30 September 2020 di Kemendikbudristek. Pada tanggal 19 Juli 2021, DGB UI tiba tiba menerima copy salinan PP 75/2021.

“Setelah diamati, DGB UI berkesimpulan penerbitan tersebut tanpa mengikuti proses pembahasan RPP, baik di internal UI bersama 3 organ lainnya yaitu Rektor, MWA, dan SA, maupun rapat-rapat di Kemenristekdikti, di Kemenkumham dan di Sekretariat Negara, antara bulan Oktober 2020 sampai terbitnya PP Juli 2021,” jelasnya.

DGB UI memiliki sejumlah dokumen kronologis yang pada intinya telah terjadi penyimpangan prosedur dan tidak dipenuhinya asas keterbukaan dalam penyusunan PP 75/2021 sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan. Dalam rapat pleno 23 Juli 2021, DGB UI sudah membahas daftar inventarisasi masalah dalam PP 75/2021, antara lain:

Tags:

Berita Terkait