Menurut Agus dalam pedoman itu, terdapat tiga pihak yang berperan aktif berperan mendorong penyelesaian kasus tersebut yaitu perusahaan pers, organisasi wartawan dan Dewan Pers. Ketiga lembaga itu akan berperan sesuai kewenangannya.
Misalnya, tanggung jawab perusahaan pers untuk memberikan perlindungan yang sifatnya segera terhadap awak wartawannya yang jadi korban. Sedangkan organisasi wartawan melakukan pendampingan kepada korban. Sementara Dewan Pers mengkoordinasi antar lembaga terkait dalam proses penyelesaian kasus.
Pada kesempatan yang sama, Ketua PWI Jaya, Kamsul Hasan, mengatakan pedoman itu dibuat karena tindak kekerasan terhadap wartawan kerap terjadi. Ironisnya, penyelesaian kasusnya pun sering terhambat. Menurutnya, UU Pers kurang memberi perlindungan maksimal bagi wartawan, misalnya tidak jelasnya sanksi bagi pelaku tindak kekerasan terhadap wartawan.
Oleh karenanya, alih-alih melindungi wartawan, ketentuan dalam UU Pers lebih melindungi perusahaan pers berskala nasional. Misalnya, tidak boleh ada penyensoran, pembredelan dan lainnya.
Dalam praktik, Kamsul melihat seringkali perusahaan pers berdamai dengan pelaku tindak kekerasan dan mengesampingkan posisi wartawan sebagai korban. Kamsul mencontohkan, ketika seorang wartawan yang sedang bertugas terkena tindak kekerasan yang dilakukan aparat BUMN di sebuah daerah di Sumatera. Namun, karena pihak manajemen BUMN itu melakukan perdamaian dengan perusahaan pers, dengan cara memasang iklan, persoalan yang dihadapi si wartawan seolah dilupakan.
Alhasil, Kamsul melanjutkan, perusahan pers itu tidak mendukung si wartawan yang mau menempuh upaya hukum atas peristiwa yang dialaminya. Bahkan si wartawan diancam di-PHK. Oleh karenanya, Kamsul menilai posisi wartawan sangat lemah ketika menghadapi kondisi tersebut. “Posisi wartawan rentan,” keluh Kamsul yang juga terlibat sebagai anggota tim perumus pedoman itu.
Sementara Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Imam Wahyudi, mengatakan hal serupa juga dialami anggotanya ketika bertugas meliput peristiwa di Papua. Ketika itu anggota IJTI yang sedang bertugas mengalami tindak kekerasan yang dilakukan aparat keamanan. Saat melakukan advokasi, ternyata perusahan pers tempat anggota IJTI itu bekerja punya kesepakatan tertentu dengan aparat keamanan. Alhasil, kasus tindak kekerasan itu terhambat untuk dituntaskan.
Menurut Imam, salah satu penyebab sering terjadinya tindak kekerasan terhadap wartawan dalam kurun waktu sepuluh terakhir terkait dengan ekspansi media televisi ke berbagai pelosok daerah. Sejalan dengan itu, perusahaan media merekrut banyak kontributor daerah. Ironisnya, banyaknya jumlah kontributor tidak berjalan lurus dengan kuota yang diberikan kepada kontributor agar karyanya tampil di media milik perusahaan pers itu.
Mengingat kontributor diupah sesuai dengan jumlah gambar yang dikirimkan, Imam melihat para kontributor itu berlomba untuk mendapatkan gambar terbaik dengan harapan karya mereka dimuat dalam berita. Alhasil, para kontributor pun abai dengan kondisi yang ada di lapangan, sehingga tidak berhati-hati dalam melindungi diri sendiri, khususnya dari potensi tindak kekerasan. Ironisnya, dengan tingginya resiko itu, perusahaan pers tidak memberi perlindungan yang memadai bagi para kontributor. Misalnya, upah dan jaminan kesehatan.
Imam berharap dengan adanya pedoman itu maka para pemangku kepentingan dapat bersinergis untuk aktif memberikan upaya perlindungan bagi wartawan. Selain itu dalam menuntaskan sebuah kasus kekerasan, posisi wartawan harus menjadi perhatian utama dalam penyelesaian itu. Sehingga, perusahaan pers tidak begitu saja melakukan perdamaian dengan pelaku tanpa mengutamakan nasib wartawannya. “Jadi tidak ada perdamaian bawah tangan,” tuturnya.
















