Dibutuhkan Kandidat Hakim Agung dan Ad Hoc pada MA, Berminat?
Berita

Dibutuhkan Kandidat Hakim Agung dan Ad Hoc pada MA, Berminat?

Pelaksanaan seleksi difokuskan untuk pengisian jabatan hakim agung kamar Tata Usaha Negara khusus pajak dan hakim ad hoc di MA. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai 10 Juli s.d. 30 Juli 2020.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari bersama Ketua KY Jaja Ahmad Jayus saat mengumumkan seleksi calon hakim agung dan ad hoc pada MA tahun 2020 secara daring, Jum'at (10/7). Foto: Humas KY
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari bersama Ketua KY Jaja Ahmad Jayus saat mengumumkan seleksi calon hakim agung dan ad hoc pada MA tahun 2020 secara daring, Jum'at (10/7). Foto: Humas KY

Setelah sempat tertunda selama 3 bulan akibat pandemi Covid-19, Komisi Yudisial (KY) kembali mengumumkan membuka penerimaan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) Tahun 2020. Seleksi ini menindaklanjuti Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Nonyudisial Nomor 18/WKMA-NY/SB/4/2020 perihal pengisian kekosongan jabatan hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung RI.   

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari mengatakan melalui surat tersebut, MA membutuhkan 2 orang untuk kamar perdata; 4 orang untuk kamar pidana; 1 orang untuk kamar militer; dan 1 orang untuk kamar tata usaha negara khusus pajak. Sementara kebutuhan untuk hakim ad hoc terdiri dari 6 orang hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) dan 2 orang hakim ad hoc hubungan industrial pada MA.

Menindaklanjuti surat itu, Pimpinan KY telah melakukan rapat konsultasi dengan Pimpinan Komisi III DPR. Kedua lembaga sepakat bahwa pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA dapat dimulai dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19. Bila ditunda, maka jangka waktu penundaan maksimal 6 bulan sejak diterimanya surat permohonan dari MA.

"Dalam situasi pandemi ini, Pimpinan KY telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan Pimpinan MA. Akhirnya disepakati pelaksanaan seleksi difokuskan untuk pengisian jabatan hakim agung kamar Tata Usaha Negara khusus pajak dan hakim ad hoc di MA. Hal itu karena kebutuhan yang sangat mendesak untuk posisi-posisi tersebut," ujar Aidul saat memberi keterangannya yang juga disampaikan secara daring, Jumat (10/7/2020). (Baca Juga: KY Hormati DPR Setujui 8 Kandidat Hakim pada MA)

Adapun kebutuhan seleksi calon hakim agung yaitu 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak. Sementara kebutuhan calon hakim ad hoc di MA terdiri dari 6 orang hakim ad hoc tipikor di MA dan 2 orang hakim ad hoc hubungan industrial di MA yang berasal dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja/serikat buruh.

Menurut Aidul, seleksi ini menjadi tantangan bagi KY karena dilaksanakan dalam situasi pandemic Covid-19. Aidul memastikan pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA akan menerapkan protokol kesehatan. "Karena situasi pandemi Covid-19, KY betul-betul harus memperhitungkan keselamatan calon dan panitia," tegasnya.

KY juga telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat. Gugus Tugas mengungkapkan secara prinsip pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA dapat dilaksanakan dengan mematuhi pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat.

"Hal lain yang menjadi kendala karena adanya pandemi ini adalah pemotongan anggaran KY yang signifikan, sehingga mempengaruhi pembiayaan yang dikeluarkan untuk pelaksanaan seleksi ini," tambah Aidul.

Pendaftaran calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA dilakukan secara online melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai 10 Juli s.d. 30 Juli 2020.

Berkas persyaratan dikirim beserta softcopy berkas dalam format PDF dan disimpan di media flash disk/DVD. Kemudian dimasukkan dalam map plastik untuk dikirim melalui pos ke Komisi Yudisial Republik Indonesia u.p. Sekretariat Panitia Seleksi Calon Hakim Agung/Hakim ad hoc di Mahkamah Agung, Jl. Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat 10450 Telp: (021) 3905876-77 / 31903661 Fax: (021) 31903661- paling lambat tanggal 30 Juli 2020 (cap pos).

Para CHA dan calon hakim ad hoc pada MA akan menjalani serangkaian tahapan seleksi yakni seleksi administrasi; seleksi kualitas secara online; seleksi kesehatan dan kepribadian; serta wawancara terbuka. Terakhir, KY akan mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc pada MA kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Seperti diketahui, dalam seleksi sebelumnya Komisi III DPR yang telah  menetapkan 5 calon hakim agung (CHA) untuk diangkat menjadi hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc untuk diangkat menjadi hakim ad hoc pada MA. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR Herman Herry seusai rapat pleno di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/1/2020) lalu.

Adapun lima CHA yang disetujui adalah Soesilo (Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banjarmasin) untuk hakim Kamar Pidana; Dwi Sugiarto (Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar); Rahmi Mulyati (Panitera Muda Perdata Khusus pada MA) untuk hakim Kamar Perdata; Busra (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang) untuk Kamar Agama; Brigjen TNI Sugeng Sutrisno (Hakim Militer Utama Dilmiltama) untuk Kamar Militer.

Sedangkan hakim ad hoc tipikor pada MA yang disetujui yaitu Agus Yunianto (hakim ad hoc Tipikor tingkat pertama pada PN Surabaya) dan Ansori (hakim ad hoc Tipikor tingkat banding pada PT Sulawesi Tengah). Untuk calon hakim ad hoc hubungan industrial yang disetujui yaitu Sugianto (Hakim ad hoc PHI pada PN Semarang dari unsur serikat pekerja/serikat buruh).

Tags:

Berita Terkait