Diduga Tak Miliki Kewarganegaraan, Presiden Diminta Tanggung Jawab Soal Archandra
Berita

Diduga Tak Miliki Kewarganegaraan, Presiden Diminta Tanggung Jawab Soal Archandra

Sebelumnya, Archandra pernah menyatakan bahwa sudah mengundurkan diri dari kewarganegaraan AS.

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Presiden Joko Widodo (RES)
Presiden Joko Widodo (RES)
Archandra Tahar telah dicopot jabatannya dari Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) lantaran masalah dwi kewarganegaraan. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas status kewarganegaraan Archandra setelah ia diberhentikan secara hormat dari jabatan menteri.

Archandra kehilangan status WNI setelah memilih kewarganegaraan Amerika Serikat (AS) melalui proses naturalisasi pada 2012. Sementara, undang-undang AS menyatakan kewarganegaraan seseorang hilang saat dirinya menjadi pejabat atau pengambil kebijakan di negara lain, sehingga diduga saat ini Archandra tidak memiliki kewarganegaraan atau stateless.

"Apalagi kalau memang benar dia (Archandra) sudah mengundurkan diri dari kewarganegaraan AS, maka Presiden harus tanggung jawab karena dia yang mengundang Archandra (menjadi menteri)," kata Fahri sebelum mengikuti Sidang Tahunan MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/8).

Menurut dia, Archandra yang merupakan ahli teknik pertambangan lepas pantai (offshore), mewakili suatu kelompok generasi Indonesia dengan talenta luar biasa. Lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang melanjutkan pendidikan dan bermukim di Amerika Serikat sejak 1996, itu juga memiliki tiga paten migas bidang rekayasa lepas pantai (offshore engineering).

"Sayang kalau orang seperti Pak Archandra ini tidak dimanfaatkan. Saya dengar keahliannya itu sangat diperlukan oleh negara kita dalam melakukan penilaian terhadap sektor migas dan energi," kata Fahri. (Baca Juga: Langgar Aturan Menpora, Anggota Paskibraka ‘Didepak’ Karena Bukan WNI)

Dalam hal ini, ia mengusulkan agar Archandra bisa diposisikan pada jabatan yang tidak mempersoalkan status WNI agar keahlian dan keterampilan pria asal Padang, Sumatera Barat, itu bisa tetap dimanfaatkan bagi pembangunan negara. "Mencontoh AS yang bisa besar karena menerima imigran, Indonesia harus menerima kalau ada putra lokal ingin pulang dan kembali. Harus ada tempat," tutur Fahri.

Jika Archandra ingin kembali menjadi WNI, ia harus tinggal paling singkat lima tahun berturut turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut sesuai ketentuan Pasal 9 UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Sebelumnya, Pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Fitra Arsil, mengingatkan bahwa Indonesia tidak mengenal yang namanya dwi kewarganegaraan. Sehingga ketika seseorang dewasa yang menerima kewarganegaraan lain dengan kehendak dirinya, maka secara otomatis kewarganegaraan Indonesia yang dia miliki hilang. (Baca Juga: Archandra Dicopot dari Menteri, Pakar: Indonesia Tak Kenal Dwi Kewarganegaraan)

“Kalau dia menerima kewarganegaraan asing, jadi hilang kewarganegaraan Indonesianya. Jika dia memperoleh kewarganegaraan asing dengan kemauannya sendiri, misalnya atau dia secara sukarela mengangkat sumpah janji setia kepada negara asing, maka dia otomatis hilang kewarganegaraannya, tidak dengan pakai keputusan presiden yang menghilangkan tetapi dia otomatis hilang,” kata Fitra.

Langkah Tepat
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, menilai keputusan Presiden Joko Widodo memberhentikan dengan hormat Archandra Tahar dari jabatan Menteri ESDM, sebagai langkah tepat. "Presiden tidak punya pilihan lain kecuali memberhentikan pak Archandra karena ini ada persoalan hukum yang terlanggar," ujarnya.

Seperti diketahui, Archandra Tahar diberhentikan dari posisi Menteri ESDM pada Senin (15/8) malam, setelah diketahui berkewarganegaraan Amerika Serikat, negara tempatnya bermukim sejak 1996. Sementara, UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mengatur bahwa menteri yang diangkat oleh Presiden harus berstatus WNI. (Baca Juga: Presiden Jokowi Berhentikan Archandra Tahar dari Jabatan Menteri ESDM)

Terlepas dari siapa yang bersalah dalam persoalan ini, Arsul memandang bahwa kewarganegaran seseorang merupakan tanggung jawab pribadi yang sudah seharusnya dilaporkan kepada negara yang bersangkutan.

"Yang kita sayangkan saya tidak tahu apakah pak Archandra pernah menyampaikan kepada yang mengusulkan (dia sebagai menteri) bahwa dia sudah berubah kewarganegaraan," kata dia.

Menurut Arsul, kasus kewarganegaraan ganda Archandra bisa menjadi pelajaran bagi Badan Intelijen Negara (BIN) untuk lebih cermat memeriksa latar belakang seseorang yang diusulkan menjadi pejabat pemerintah.

"Ini juga jadi pelajaran buat presiden bahwa siapapun presidennya kalau dia mau mengangkat WNI yang sudah lama tinggal di luar negeri harus dilakukan pengecekan," tutur Arsul.

Tags:

Berita Terkait