Dies Natalis ke-32 Tahun, STIH IBLAM Dorong Transformasi Pendidikan Hukum Melalui Legal Teknologi dan Visi Global
Terbaru

Dies Natalis ke-32 Tahun, STIH IBLAM Dorong Transformasi Pendidikan Hukum Melalui Legal Teknologi dan Visi Global

Perguruan tinggi hukum memegang peranan krusial dalam membentuk generasi ahli hukum yang mampu menjawab tantangan zaman, bukan hanya memahami teori, tetapi juga memiliki kemampuan analitis, adaptif terhadap teknologi, dan menjunjung tinggi integritas.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit
Ketua STIH IBLAM, Prof. Angkasa dalam acara Dies Natalis ke-32 bertema IBLAM’s Vision for Legal Technology Innovation for the Next 32 Years di Jakarta, Kamis (21/7). Foto: HAN
Ketua STIH IBLAM, Prof. Angkasa dalam acara Dies Natalis ke-32 bertema IBLAM’s Vision for Legal Technology Innovation for the Next 32 Years di Jakarta, Kamis (21/7). Foto: HAN

Memasuki usia ke-32 tahun, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM menegaskan komitmennya untuk bertransformasi menjadi institusi hukum yang adaptif terhadap kemajuan teknologi, globalisasi, serta tuntutan keadilan sosial.

Ketua STIH IBLAM, Prof. Angkasa menyampaikan pendidikan tinggi hukum harus memiliki visi yang jauh ke depan, menyesuaikan diri dengan cepatnya perubahan di era digital dan globalisasi.

“Perguruan tinggi hukum memegang peranan krusial dalam membentuk generasi ahli hukum yang mampu menjawab tantangan zaman, bukan hanya memahami teori, tetapi juga memiliki kemampuan analitis, adaptif terhadap teknologi, dan menjunjung tinggi integritas,” ujarnya dalam orasi ilmiah Dies Natalis ke-32 bertema IBLAM’s Vision for Legal Technology Innovation for the Next 32 Years di Jakarta, Kamis (21/7).

Baca juga:

Menurutnya, salah satu tantangan utama di masa kini adalah revolusi digital. Maraknya kejahatan siber, seperti peretasan, penipuan daring, hingga pelanggaran data pribadi, menuntut pemahaman hukum siber secara mendalam.

“Mahasiswa hukum harus dibekali dengan pengetahuan mengenai regulasi seperti General Data Protection Regulation di Eropa maupun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan, integrasi teknologi seperti kecerdasan buatan (AI), otomasi dalam analisis kontrak, serta pembelajaran melalui e-learning platform dan simulasi sidang virtual harus menjadi bagian dari kurikulum hukum modern. Legal technology, kata dia, bukan lagi wacana masa depan, melainkan kebutuhan hari ini.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info