Resmi Berdiri! IBLAM Centre Siap Dukung Pembangunan Hukum Nasional
Terbaru

Resmi Berdiri! IBLAM Centre Siap Dukung Pembangunan Hukum Nasional

Pusat kajian strategis ilmiah tersebut dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kompetensi serta menghasilkan kajian-kajian yang mampu berkontribusi signifikan seperti penyusunan RUU.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ketua Baleg DPR Bob Hasan memukul gong meresmikan berdirinya IBLAM Center didampingi Ketua Yayasan STIH IBLAM, Rahmat Dwi Putranto (kanan), Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Angkasa dan Ketua Pelaksana Acara; Marjan Miharja. Foto HFW
Ketua Baleg DPR Bob Hasan memukul gong meresmikan berdirinya IBLAM Center didampingi Ketua Yayasan STIH IBLAM, Rahmat Dwi Putranto (kanan), Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Angkasa dan Ketua Pelaksana Acara; Marjan Miharja. Foto HFW

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM baru saja meresmikan Pusat Kajian Strategis Ilmiah IBLAM Centre di Jakarta. Salah satu tujuan dibentuknya lembaga itu sebagai bagian kontribusi STIH IBLAM terhadap pembangunan hukum nasional. 

Ketua STIH IBLAM, Prof Angkasa menyampaikan keberadaan pusat kajian pada suatu kampus dapat mendukung iklim akademik para civitas akademikanya. Selain itu, keberadaan pusat kajian ini juga sebagai upaya mencapai akreditasi Unggul STIH IBLAM.

Dia berharap dengan keberadaan Pusat Kajian Strategis Ilmiah IBLAM Centre dapat mendukung terciptanya akademik atmosfer yang berkontribusi dalam peningkatan perolehan peningkatan akreditasi.

”Di mana saat ini dari jajaran pimpinan STIH IBLAM beserta para dosen, tenaga pendidik dan didukung sepenuhnya oleh pihak yayasan sedang berjuang menuju STIH IBLAM akreditasi Unggul,” ujarnya dalam sambutan peresmian acara tersebut, Jumat (17/1/2025) kemarin.

Baca juga:

Hukumonline.com

Foto bersama seusai peresmian berdirinya IBLAM Center, Jumat (17/1/2025). Foto: HFW

Pusat kajian tersebut menurut Prof Angkasa dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kompetensi serta menghasilkan kajian-kajian yang mampu berkontribusi signifikan seperti penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU). 

Seperti ikut serta dalam penyusunan RUU di DPR dan mengetahui atau mengukur kemampuan pusat kajian tersebut. Prof Angkasa mengapresiasi setiap pihak yang mendukung dibentuknya IBLAM Centre ini dari berbagai pihak eksternal seperti DPR, Mahkamah Agung dan kementerian.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info