Dihukum Atasi Polusi Udara, Pemprov DKI Jakarta Belum Putuskan Upaya Hukum
Utama

Dihukum Atasi Polusi Udara, Pemprov DKI Jakarta Belum Putuskan Upaya Hukum

Meski Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui akun twitternya menyatakan tidak akan banding dan siap menjalankan putusan pengadilan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Salah satu Kuasa Hukum Pihak Penggugat, Ayu Eza Tiara, mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan itu karena dianggap berpihak pada kepentingan seluruh warga. Sebagian gugatan yang ditolak majelis hakim berkaitan tentang adanya pelanggaran HAM.

“Putusan tersebut merupakan putusan yang tepat dan bijaksana, mengingat dari proses pembuktian di persidangan sudah sangat jelas bahwa pemerintah telah melakukan kelalaian dalam mengendalikan pencemaran udara,” ujarnya.

Ayu melanjutkan melalui putusan ini seharusnya para tergugat dapat menerima kekalahannya dengan bijaksana dan memilih fokus untuk melakukan upaya-upaya perbaikan kondisi kualitas udara daripada melakukan hal yang sia-sia, seperti upaya hukum perlawanan banding ataupun kasasi.  

Dalam perkara ini penggugat menuntut pemerintah untuk merevisi baku mutu udara ambien sebagaimana tertuang dalam PP No.41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara agar sesuai dengan yang ditetapkan Badan Kesehatan PBB (WHO) dan menjamin hak lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk masyarakat.

Selain itu, Ayu menyebut dalam gugatan itu pemerintah juga diminta untuk menempatkan alat pengukur polusi dengan jumlah yang memadai mengacu pada penelitian dari beberapa ahli; memberikan informasi mengenai kualitas udara secara real time; upaya mitigasinya; dan menyusun strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara.

Tags:

Berita Terkait