Dikukuhkan jadi Guru Besar, Prof. Danrivanto Budhijanto Ajukan Arsitektur Keadilan di Era AI
Utama

Dikukuhkan jadi Guru Besar, Prof. Danrivanto Budhijanto Ajukan Arsitektur Keadilan di Era AI

Mulai dari Teori Interoperabilitas Etis hingga Teori Hybrid Liability menjadi acuan penting.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 7 Menit
Danrivanto Budhijanto membacakan orasi ilmiah pengukuhannya sebagai Guru Besar Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Selasa (31/03/2026). Foto: HFW
Danrivanto Budhijanto membacakan orasi ilmiah pengukuhannya sebagai Guru Besar Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Selasa (31/03/2026). Foto: HFW

Peradaban manusia tengah berpijak di tebing curam "post-truth era", sebuah masa ketika fakta objektif seringkali bertekuk lutut di hadapan emosi dan keyakinan subjektif. Namun, ada ancaman yang lebih eksistensial sedang mengintai di balik layar digital kita: akal imitasi (Artificial Intelligence/AI). AI bukan lagi sekadar "alat" pembantu yang patuh layaknya mesin tik, tetapi ia telah bermutasi menjadi "sosok" otonom yang ikut memegang kemudi atas hak-hak dasar manusia.

“Jika hukum tidak hadir untuk memproteksi kedaulatan kognitif, maka kita bukan lagi subjek hukum, melainkan sekadar ‘titik data’ dalam neraca keuangan perusahaan teknologi global,” demikian ditekankan oleh Danrivanto Budhijanto, Guru Besar Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad), Selasa (31/03/2026) lalu.

Orasi ilmiah pengukuhan dalam pengukuhan jabatan akademik sebagai profesor itu berjudul Rekonstruksi Paradigma Hukum di Era Revolusi Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence) dalam Arsitektur Keadilan Digital.

Baca juga:

Pergeseran teknologi informasi dan komunikasi dari "alat" menjadi "pembuat keputusan" ini adalah titik balik berbahaya bagi peradaban. “Kita menyaksikan bagaimana algoritma menentukan siapa yang mendapat kredit perbankan, siapa yang layak diwawancarai untuk bekerja, bahkan di beberapa negara, algoritma turut menentukan lamanya hukuman pidana,” kata Danrivanto melanjutkan. Ia menilai fakta bahwa AI sebagai entitas tanpa detak jantung mulai menentukan nasib manusia. Di situasi ini, hukum sebagai instrumen tertua penjaga keteraturan menghadapi ujian terberatnya. Ini bukan lagi soal efisiensi, melainkan soal kedaulatan kemanusiaan itu sendiri.

Selama berabad-abad, kepastian hukum bersandar pada teks perundang-undangan yang dapat diprediksi. Namun, revolusi AI melahirkan tantangan "Black Box Society", yaitu keputusan-keputusan krusial justru diambil di dalam kotak hitam algoritma yang mustahil ditembus nalar hukum konvensional. “Siapa yang masih algoritma, dia lagi menguasai realitas,” kata Danrivanto menekankan.

Kegelisahan pakar hukum teknologi informasi dan komunikasi ini adalah kedaulatan manusia akan tereduksi menjadi sekadar variabel dalam algoritma. Di sini hukum harus menjadi jangkar yang memastikan teknologi melayani kemanusiaan, bukan justru menjadi penonton saat algoritma mendikte moralitas. Keadilan yang dikalkulasi secara buta oleh hasil kerja mesin AI adalah keadilan yang sedang terancam.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info