PSKN FH Unpad Dorong Kemendagri Evaluasi Penataan Daerah
Terbaru

PSKN FH Unpad Dorong Kemendagri Evaluasi Penataan Daerah

Lonjakan dari 319 daerah otonom sebelum reformasi menjadi 552 daerah otonom pada tahun 2024 membawa konsekuensi serius.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit
Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad, Susi Dwi Harijanti menyambut Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Raden Gani Muhammad (kanan) bersama jajarannya, Selasa (03/03/2026). Foto: Istimewa
Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad, Susi Dwi Harijanti menyambut Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Raden Gani Muhammad (kanan) bersama jajarannya, Selasa (03/03/2026). Foto: Istimewa

Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) dan Departemen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) menyampaikan kritik atas penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah, Selasa (03/03/2026). Salah satunya mempertanyakan urgensi pemisahan aturan ke dalam dua RPP alih-alih disatukan untuk penyederhanaan regulasi yang terpadu.

PSKN dan Departemen HTN FH Unpad juga menyoroti kebiasaan pemerintah menyeragamkan aturan untuk seluruh wilayah Indonesia. "Menyamakan sesuatu yang seharusnya berbeda itu sama tidak adilnya dengan membedakan sesuatu yang seharusnya sama. Nah, jadi untuk penataan daerah, apakah itu bisa diseragamkan semua? Karena kita kan asimetris," ujar Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad, Susi Dwi Harijanti.

Baca juga:

Masukan konstruktif ini disampaikan lewat Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Setjen Kemendagri), Raden Gani Muhammad yang didampingi Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Sumule Tumbo. Dua pejabat pusat ini berkunjung ke kampus FH Unpad di Jatinangor, Jawa Barat bersama jajarannya. Tujuannya untuk menjaring masukan akademis terhadap dua RPP yang sedang digarap.

Delegasi Kemendagri ini mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menghadapi dilema besar soal pengelolaan otonomi daerah. Meski moratorium pemekaran daerah masih berlaku, Kemendagri mencatat antrean panjang 375 usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).

Faktanya lonjakan dari 319 daerah otonom sebelum reformasi menjadi 552 daerah otonom pada tahun 2024 membawa konsekuensi serius. Kemendagri mengakui tingginya ketergantungan fiskal daerah hasil pemekaran terhadap APBN. Itu pun mayoritasnya habis untuk belanja pegawai alih-alih pembangunan infrastruktur. Kondisi ini diperparah dengan stagnasi pemerataan kualitas layanan publik. Proses politik lokal juga tidak menunjukkan tren positif karena marak berujung pada kasus korupsi oleh sejumlah kepala daerah baru.

Susi mengingatkan bahwa politik otonomi daerah harusnya senantiasa berpijak pada Pasal 18 UUD 1945 dan prinsip Republikanisme yang berorientasi pada kepentingan publik (common good), bukan sekadar bagi-bagi kekuasaan. Berkaitan dengan naskah RPP, Peneliti Senior PSKN Unpad ini mengkritik penggunaan frasa "kepentingan strategis nasional" di dalam draf. Istilah ini dinilai olehnya terlalu elastis dan rawan disalahgunakan tanpa parameter yang terukur.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info