PSKN FH Unpad Dorong Kemendagri Evaluasi Penataan Daerah
Terbaru

PSKN FH Unpad Dorong Kemendagri Evaluasi Penataan Daerah

Lonjakan dari 319 daerah otonom sebelum reformasi menjadi 552 daerah otonom pada tahun 2024 membawa konsekuensi serius.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit

"Membangun Indonesia itu, obornya itu nggak harus selalu obor dari Jakarta. Obor itu mungkin bisa lilin-lilin kecil yang di setiap daerah. Jangan sampai penataan ini justru mematikan kreativitas kepala daerah," kata Mei.

Di sisi lain, ia juga memperingatkan agar wacana evaluasi dan penggabungan daerah (amalgamation) jangan sampai ditunggangi sebagai alat resentralisasi terselubung untuk membungkam daerah yang pandangannya berbeda dengan pusat.

Bilal Dewansyah, dosen HTN dan peneliti PSKN Unpad menyebut komparasi praktik penataan daerah di luar negeri. Di Jepang, misalnya, penataan daerah (amalgamasi) didasarkan pada perhitungan yang sangat ketat. Misalnya seperti jumlah rasio penduduk minimal (8.000 jiwa) untuk kelayakan sebuah sekolah dasar di satu wilayah administrasi. Hal ini kontras dengan Indonesia yang kerap menggunakan indikator administratif padahal mudah dimanipulasi secara politik.

Selain itu ada kelemahan fatal yang selama ini luput dari panduan evaluasi Kemendagri yaitu pengabaian terhadap nasib daerah induk. "Kapasitas daerah yang dinilai itu (seharusnya) bukan hanya kapasitas daerah yang ingin dimekarkan, tapi kapasitas daerah yang ditinggalkan. Jangan sampai ada satu daerah dibentuk, daerah yang lainnya ditinggalkan itu justru mundur. Kita pengennya kan bersama-sama maju," pungkasnya.

Respons Kemendagri

Raden Gani Muhammad menyepakati gagasan penggabungan dua RPP yang mereka buat menjadi satu dokumen utuh demi kemudahan dan simplifikasi regulasi. Soal evaluasi pemekaran wilayah, ia mengakui di masa lalu dilakukan terlalu terburu-buru sehingga mewariskan banyak sengketa batas wilayah bahkan memicu konflik horizontal.

Kemendagri berkomitmen akan merumuskan indikator kelayakan pemekaran yang akurat. "Jangan sampai dengan dimekarkan ini satu lari kencang, satu malah jalan di tempat," tutup Raden Gani. Pihak Kemendagri menargetkan penyelesaian kebijakan strategis ini secara paralel pada tahun 2026.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info