PSKN FH Unpad Dorong Kemendagri Evaluasi Penataan Daerah
Terbaru

PSKN FH Unpad Dorong Kemendagri Evaluasi Penataan Daerah

Lonjakan dari 319 daerah otonom sebelum reformasi menjadi 552 daerah otonom pada tahun 2024 membawa konsekuensi serius.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit

Efisiensi

Peneliti Senior PSKN Unpad lainnya, Hernadi Affandi menegaskan agar substansi RPP Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah digabung menjadi satu peraturan tunggal. Hal ini dinilai penting untuk menghindari kontradiksi norma dan meningkatkan kepastian hukum di lapangan.

Hernadi juga mendesak pemerintah untuk mulai menggunakan metode Regulatory Impact Assessment (RIA) yang ketat dalam kebijakan pengelolaan otonomi daerah. Ia menyoroti fenomena pemekaran daerah yang enggan dievaluasi. Misalnya sebuah daerah otonom yang gagal nyaris tidak pernah mau digabungkan kembali (merger) ke daerah induknya. Biasanya semata karena besarnya ego sektoral dan kepentingan politik lokal.

"Kan bahaya kalau setiap calon (kepala daerah) menjanjikan untuk memekarkan daerahnya. Memang Indonesia ini punya uang berapa sih?" kata Hernadi melontarkan ilustrasi politisasi pemekaran daerah.

Demi menyaring desakan elit, ia mengusulkan perlunya mekanisme plebiscite atau referendum lokal. Dengan demikian, persetujuan pemekaran benar-benar atas dasar aspirasi kebutuhan masyarakat lapis bawah, bukan sekadar kompromi elit di atas meja antara Kepala Daerah dan DPRD.

Hukumonline.comRombongan Kemendagri yang dipimpin Kepala Biro Hukum, Raden Gani Muhammad berfoto bersama para dosen dan peneliti PSKN dan Departemen HTN FH Unpad dalam kunjungannya, Selasa (03/03/2026). Foto: Istimewa

Alasan palsu pelayanan publik

Dosen HTN dan peneliti PSKN Unpad, Inna Junaenah menyoroti dalih klasik "mendekatkan pelayanan publik" yang selalu diklaim sebagai alasan utama pemekaran daerah. "Kenapa (kebutuhan masyarakat) tidak bisa dijawab dengan mendirikan rumah sakit baru, sekolah baru, atau kecamatan baru, daripada kabupaten/kota baru? Itu kan lebih konkret mendekatkan pelayanan," kritiknya.

Kepala Departemen HTN sekaligus Direktur Eksekutif FH Unpad, Mei Susanto mengingatkan bahwa parameter keberhasilan desentralisasi menurut standar internasional tidak berhenti pada "efektivitas" dan "efisiensi", tapi harus mencakup "responsivitas" terhadap masyarakat. Faktor kebudayaan dan sosiologis harus juga menjadi indikator penataan daerah alih-alih semata-mata diukur dari indikator kemampuan ekonomi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info