Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) dan Departemen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) menyampaikan kritik atas penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah, Selasa (03/03/2026). Salah satunya mempertanyakan urgensi pemisahan aturan ke dalam dua RPP alih-alih disatukan untuk penyederhanaan regulasi yang terpadu.
PSKN dan Departemen HTN FH Unpad juga menyoroti kebiasaan pemerintah menyeragamkan aturan untuk seluruh wilayah Indonesia. "Menyamakan sesuatu yang seharusnya berbeda itu sama tidak adilnya dengan membedakan sesuatu yang seharusnya sama. Nah, jadi untuk penataan daerah, apakah itu bisa diseragamkan semua? Karena kita kan asimetris," ujar Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad, Susi Dwi Harijanti.
Baca juga:
- Lock In Mechanism Dinilai Gagal, Teknokratisme Di Ujung Tanduk
- FH Unpad Selenggarakan Kuliah Umum Penyelesaian Sengketa Perdagangan Internasional
Masukan konstruktif ini disampaikan lewat Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Setjen Kemendagri), Raden Gani Muhammad yang didampingi Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Sumule Tumbo. Dua pejabat pusat ini berkunjung ke kampus FH Unpad di Jatinangor, Jawa Barat bersama jajarannya. Tujuannya untuk menjaring masukan akademis terhadap dua RPP yang sedang digarap.
Delegasi Kemendagri ini mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menghadapi dilema besar soal pengelolaan otonomi daerah. Meski moratorium pemekaran daerah masih berlaku, Kemendagri mencatat antrean panjang 375 usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).
Faktanya lonjakan dari 319 daerah otonom sebelum reformasi menjadi 552 daerah otonom pada tahun 2024 membawa konsekuensi serius. Kemendagri mengakui tingginya ketergantungan fiskal daerah hasil pemekaran terhadap APBN. Itu pun mayoritasnya habis untuk belanja pegawai alih-alih pembangunan infrastruktur. Kondisi ini diperparah dengan stagnasi pemerataan kualitas layanan publik. Proses politik lokal juga tidak menunjukkan tren positif karena marak berujung pada kasus korupsi oleh sejumlah kepala daerah baru.
Susi mengingatkan bahwa politik otonomi daerah harusnya senantiasa berpijak pada Pasal 18 UUD 1945 dan prinsip Republikanisme yang berorientasi pada kepentingan publik (common good), bukan sekadar bagi-bagi kekuasaan. Berkaitan dengan naskah RPP, Peneliti Senior PSKN Unpad ini mengkritik penggunaan frasa "kepentingan strategis nasional" di dalam draf. Istilah ini dinilai olehnya terlalu elastis dan rawan disalahgunakan tanpa parameter yang terukur.
Efisiensi
Peneliti Senior PSKN Unpad lainnya, Hernadi Affandi menegaskan agar substansi RPP Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah digabung menjadi satu peraturan tunggal. Hal ini dinilai penting untuk menghindari kontradiksi norma dan meningkatkan kepastian hukum di lapangan.
Hernadi juga mendesak pemerintah untuk mulai menggunakan metode Regulatory Impact Assessment (RIA) yang ketat dalam kebijakan pengelolaan otonomi daerah. Ia menyoroti fenomena pemekaran daerah yang enggan dievaluasi. Misalnya sebuah daerah otonom yang gagal nyaris tidak pernah mau digabungkan kembali (merger) ke daerah induknya. Biasanya semata karena besarnya ego sektoral dan kepentingan politik lokal.
"Kan bahaya kalau setiap calon (kepala daerah) menjanjikan untuk memekarkan daerahnya. Memang Indonesia ini punya uang berapa sih?" kata Hernadi melontarkan ilustrasi politisasi pemekaran daerah.
Demi menyaring desakan elit, ia mengusulkan perlunya mekanisme plebiscite atau referendum lokal. Dengan demikian, persetujuan pemekaran benar-benar atas dasar aspirasi kebutuhan masyarakat lapis bawah, bukan sekadar kompromi elit di atas meja antara Kepala Daerah dan DPRD.
Rombongan Kemendagri yang dipimpin Kepala Biro Hukum, Raden Gani Muhammad berfoto bersama para dosen dan peneliti PSKN dan Departemen HTN FH Unpad dalam kunjungannya, Selasa (03/03/2026). Foto: Istimewa
Alasan palsu pelayanan publik
Dosen HTN dan peneliti PSKN Unpad, Inna Junaenah menyoroti dalih klasik "mendekatkan pelayanan publik" yang selalu diklaim sebagai alasan utama pemekaran daerah. "Kenapa (kebutuhan masyarakat) tidak bisa dijawab dengan mendirikan rumah sakit baru, sekolah baru, atau kecamatan baru, daripada kabupaten/kota baru? Itu kan lebih konkret mendekatkan pelayanan," kritiknya.
Kepala Departemen HTN sekaligus Direktur Eksekutif FH Unpad, Mei Susanto mengingatkan bahwa parameter keberhasilan desentralisasi menurut standar internasional tidak berhenti pada "efektivitas" dan "efisiensi", tapi harus mencakup "responsivitas" terhadap masyarakat. Faktor kebudayaan dan sosiologis harus juga menjadi indikator penataan daerah alih-alih semata-mata diukur dari indikator kemampuan ekonomi.
"Membangun Indonesia itu, obornya itu nggak harus selalu obor dari Jakarta. Obor itu mungkin bisa lilin-lilin kecil yang di setiap daerah. Jangan sampai penataan ini justru mematikan kreativitas kepala daerah," kata Mei.
Di sisi lain, ia juga memperingatkan agar wacana evaluasi dan penggabungan daerah (amalgamation) jangan sampai ditunggangi sebagai alat resentralisasi terselubung untuk membungkam daerah yang pandangannya berbeda dengan pusat.
Bilal Dewansyah, dosen HTN dan peneliti PSKN Unpad menyebut komparasi praktik penataan daerah di luar negeri. Di Jepang, misalnya, penataan daerah (amalgamasi) didasarkan pada perhitungan yang sangat ketat. Misalnya seperti jumlah rasio penduduk minimal (8.000 jiwa) untuk kelayakan sebuah sekolah dasar di satu wilayah administrasi. Hal ini kontras dengan Indonesia yang kerap menggunakan indikator administratif padahal mudah dimanipulasi secara politik.
Selain itu ada kelemahan fatal yang selama ini luput dari panduan evaluasi Kemendagri yaitu pengabaian terhadap nasib daerah induk. "Kapasitas daerah yang dinilai itu (seharusnya) bukan hanya kapasitas daerah yang ingin dimekarkan, tapi kapasitas daerah yang ditinggalkan. Jangan sampai ada satu daerah dibentuk, daerah yang lainnya ditinggalkan itu justru mundur. Kita pengennya kan bersama-sama maju," pungkasnya.
Respons Kemendagri
Raden Gani Muhammad menyepakati gagasan penggabungan dua RPP yang mereka buat menjadi satu dokumen utuh demi kemudahan dan simplifikasi regulasi. Soal evaluasi pemekaran wilayah, ia mengakui di masa lalu dilakukan terlalu terburu-buru sehingga mewariskan banyak sengketa batas wilayah bahkan memicu konflik horizontal.
Kemendagri berkomitmen akan merumuskan indikator kelayakan pemekaran yang akurat. "Jangan sampai dengan dimekarkan ini satu lari kencang, satu malah jalan di tempat," tutup Raden Gani. Pihak Kemendagri menargetkan penyelesaian kebijakan strategis ini secara paralel pada tahun 2026.
















