FH Universitas Padjadjaran Bersiap Sambut Dua Guru Besar Baru, Ini Profilnya
Terbaru

FH Universitas Padjadjaran Bersiap Sambut Dua Guru Besar Baru, Ini Profilnya

Dengan penambahan ini, jumlah guru besar di FH Unpad kini mencapai 17 orang.

CR 33
Bacaan 2 Menit
Prof. Maret Priyanta (kanan) dan Prof. Muhammad Amirulloh (kiri). Foto: Istimewa
Prof. Maret Priyanta (kanan) dan Prof. Muhammad Amirulloh (kiri). Foto: Istimewa

Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) kembali mencatatkan pencapaian akademik dengan hadirnya dua guru besar baru dari kalangan civitas akademikanya. Mereka adalah Prof. Maret Priyanta dan Prof. Muhammad Amirulloh, yang resmi menerima Surat Keputusan Pengangkatan Guru Besar pada Januari 2025. Dengan penambahan ini, jumlah guru besar di FH Unpad kini mencapai 17 orang.

Prof. Maret Priyanta merupakan dosen tetap di Departemen Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria FH Unpad. Fokus studinya pada bidang Hukum Lingkungan telah menjadikannya sosok yang berpengaruh di bidang tersebut. Sejak tahun 2013, ia menjabat sebagai Sekretaris Umum Asosiasi Perkumpulan Pembina Hukum Lingkungan Indonesia, yang berperan aktif dalam mengembangkan dan mempromosikan hukum lingkungan di Indonesia.

Pengalaman akademiknya juga meliputi peran sebagai Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran pada tahun 2020. Prof. Maret juga dikenal aktif mengikuti konferensi internasional, seperti The 12th Annual Colloquium of The IUCN Academy of Environmental Law di Tarragona, Spanyol, pada 2014, dan konferensi serupa di Chiang Mai, Thailand, Lisbon, Portugal, Messina, Italia, serta Nanjing, China, pada tahun-tahun berikutnya.

Baca juga:

Dalam bidang pendidikan, Prof. Maret menamatkan studi Sarjana Hukum, Magister Hukum, dan Doktor Hukum di Universitas Padjadjaran, dengan gelar doktor diraih dengan predikat cum laude. Selain itu, ia berperan dalam penyusunan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan dan tata ruang, bekerja sama dengan kementerian dan pemerintah daerah. Pada periode 2016-2019, ia dipercaya sebagai tim ahli Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam merumuskan rancangan undang-undang.

Di sisi lain, Prof. Muhammad Amirulloh, yang akrab disapa Prof. Amir, juga merupakan salah satu dosen tetap di FH Unpad. Ia dikenal sebagai pakar di bidang Hukum Teknologi dan Komunikasi (Cyber Law) dengan segudang karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal nasional dan internasional.

Prof. Amir menyelesaikan seluruh jenjang pendidikan tingginya, mulai dari Sarjana Hukum, Magister Hukum, hingga Doktor Hukum di Universitas Padjadjaran. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Project Manager di Pusat Studi Hukum dan Sistem Informasi (ICELIS) pada 1999-2001. Selain itu, ia telah menjadi Narasumber UPT Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Universitas Padjadjaran sejak tahun 2009.

Keahlian Prof. Amir juga tercermin dalam keterlibatannya dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang, termasuk revisi UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal serta regulasi terkait cybersquatters dan typosquatters di Indonesia. Ia juga aktif membandingkan peraturan di Indonesia dengan regulasi internasional, seperti Trademark Cyberpiracy Prevention Act 1999 di Amerika Serikat.

Adapun kehadiran Prof. Maret Priyanta dan Prof. Muhammad Amirulloh sebagai guru besar baru di FH Unpad menjadi pencapaian penting tidak hanya bagi institusi, tetapi juga bagi perkembangan ilmu hukum di Indonesia.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info