Indonesia dan Amerika Serikat telah menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari 2026 lalu. Kurang dari 24 jam kemudian, Mahkamah Agung Amerika Serikat mengeluarkan putusan penting: International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak memberikan kewenangan kepada Presiden Trump untuk memberlakukan tarif.

Urutan waktunya terasa mencolok. Putusan ini memunculkan pertanyaan menarik dari sudut pandang hukum perdagangan internasional: apa implikasinya bagi sebuah kesepakatan dagang yang dinegosiasikan dengan latar belakang kewenangan hukum yang kini dinyatakan tidak mencakup pengenaan tarif?
Dari perspektif hukum, setidaknya ada dua hal yang patut dicermati.
Apakah perjanjiannya tetap berlaku?
Dalam ART, Amerika Serikat berkomitmen untuk tidak mengenakan tarif tambahan terhadap sejumlah produk Indonesia yang sebelumnya berpotensi dikenakan tarif tambahan berdasarkan presidential Executive Order 14257tahun 2025. Secara praktis, Indonesia memperoleh keringanan tarif sebagai bagian dari konsesi yang dinegosiasikan dalam ART tersebut.
Saat executive order dikeluarkan, pemerintah AS merujuk beberapa dasar hukum domestik untuk membenarkan pengenaan tarif tambahan, termasuk IEEPA, legislasi keadaan darurat nasional, serta berbagai ketentuan dalam undang-undang perdagangan Amerika Serikat. Namun, putusan Mahkamah Agung kini menutup kemungkinan penggunaan IEEPA sebagai dasar hukum untuk kebijakan tarif.
Hal ini penting karena prospek pengenaan “tarif tambahan” yang tinggi merupakan bagian dari konteks yang mendorong kedua negara memasuki perundingan sejak awal.
Meskipun demikian, dari perspektif hukum internasional, perubahan dasar hukum domestik salah satu pihak tidak serta-merta membatalkan suatu perjanjian. Kedua negara dapat menilai bahwa kesepakatan tersebut tetap menguntungkan dan memilih untuk mempertahankannya sebagaimana adanya. Alternatifnya, mereka juga dapat menyesuaikan atau meninjau kembali beberapa aspek perjanjian seiring berubahnya lanskap hukum.
Dalam literatur hukum perjanjian internasional, terdapat pula doktrin yang kadang dibahas dalam situasi seperti ini. Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT) mengenal konsep error yaitu kemungkinan bagi suatu negara, dalam keadaan yang sangat terbatas, untuk mempertanyakan keabsahan persetujuannya (validity of its consent) apabila persetujuan tersebut didasarkan pada kekeliruan mendasar mengenai fakta atau keadaan (fundamental mistake of fact or circumstance). Secara sederhana, apabila suatu kesepakatan dibuat berdasarkan asumsi material yang kemudian terbukti keliru, maka persetujuan yang menjadi dasar perjanjian tersebut dapat dipersoalkan dalam kondisi tertentu.
Namun dalam praktiknya, alasan error hampir tidak pernah diajukan. Selain itu, baik Indonesia maupun Amerika Serikat bukan merupakan pihak pada Konvensi Wina tersebut. Walaupun banyak ketentuan inti VCLT mencerminkan hukum kebiasaan internasional, dasar error dalam Pasal 48 belum sepenuhnya jelas diakui sebagai kebiasaan internasional.
Yang lebih penting dari perdebatan doktrinal ini adalah pelajarannya: ketidakpastian dalam hukum domestik suatu negara dapat merembet ke dalam komitmen internasional, meskipun perjanjiannya sendiri tetap berlaku.
Bagaimana dengan proses ratifikasi?
Dari sisi Indonesia, proses ratifikasi memiliki kerangka hukum yang jelas. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional, perjanjian yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan masyarakat harus disahkan melalui undang-undang (Pasal 3). Namun, apabila DPR tidak mengambil keputusan dalam waktu 90 hari sejak penyampaian, pengesahan tersebut dapat dilakukan melalui Peraturan Presiden (Pasal 6).
Dalam praktiknya, ketika terjadi perubahan hukum dan politik yang cepat di negara mitra, proses ratifikasi dalam negeri seringkali berjalan dengan memperhatikan perkembangan yang sedang berlangsung.
Dalam konteks Amerika Serikat, setidaknya ada dua faktor yang relevan. Pertama, bagaimana ART diproses melalui mekanisme kelembagaan domestik. Kedua, bagaimana arah kebijakan perdagangan berkembang setelah putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat, termasuk kemungkinan penggunaan dasar hukum alternatif.
ART tidak sepenuhnya sebanding dengan jenis kesepakatan yang lebih terbatas dan bersifat sektoral yang dalam beberapa tahun terakhir disepakati Amerika Serikat, seperti perjanjian mengenai mineral kritis (critical minerals) atau perdagangan digital (digital trade), yang biasanya tidak memerlukan persetujuan Kongres maupun perubahan hukum domestik.
Di sisi lain, belum ada kesepakatan yang jelas mengenai apakah ART dapat dikategorikan sebagai suatu perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement). Kejelasan mengenai hal ini penting, karena kesepakatan perdagangan Amerika Serikat yang lebih luas secara tradisional diproses melalui Kongres dengan mekanisme Trade Promotion Authority, sebuah kerangka yang telah berakhir sejak 2021. Meskipun penulis bukan spesialis dalam hukum domestik atau hukum tata negara Amerika Serikat, konteks kelembagaan ini tetap relevan untuk memahami bagaimana komitmen perdagangan dinegosiasikan, disetujui, dan kemudian dilaksanakan.
Pada saat yang sama, pemerintah Amerika Serikat juga dilaporkan tengah mempertimbangkan dasar hukum lain untuk mengenakan tarif, termasuk Section 122 dari Trade Act 1974. Ketentuan ini memungkinkan penerapan langkah sementara untuk merespons masalah neraca pembayaran internasional dengan batas tarif hingga 15 persen serta jangka waktu yang ketat.
Perkembangan ini tentu memengaruhi kalkulasi ekonomi di balik kesepakatan tersebut. Lanskapnya telah berubah, meskipun tujuannya mungkin tetap sama.
Pentingnya kepastian hukum
Di luar diskusi doktrinal, isu yang lebih luas adalah kebutuhan akan kejelasan dan kepastian dalam hubungan perdagangan internasional.
Di Amerika Serikat sendiri, putusan Mahkamah Agung ini disambut oleh banyak pihak sebagai penegasan atas batas-batas konstitusional dan prinsip pemisahan kekuasaan. Namun bagi negara mitra dagang, putusan tersebut juga mengingatkan bahwa kesepakatan perdagangan seringkali bergantung pada dinamika kelembagaan di tingkat domestik.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa perjanjian perdagangan tidak pernah dinegosiasikan dalam ruang hampa. Ia selalu dibentuk oleh sistem hukum domestik, keterbatasan politik, serta mekanisme checks and balances dalam suatu negara.
Pada akhirnya, semua pihak tentu berharap pada stabilitas dan kepastian yang berlandaskan pada aturan. Dalam hubungan ekonomi internasional, kepastian hukum pada dasarnya juga merupakan kepentingan bersama.
*) Prof. Michelle Limenta, Kepala Pusat Studi Perdagangan dan Investasi Internasional Universitas Pelita Harapan
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















