Dinilai Abai Rekomendasi UPR, Koalisi: Komitmen Pemerintah Terhadap HAM Dipertanyakan
Terbaru

Dinilai Abai Rekomendasi UPR, Koalisi: Komitmen Pemerintah Terhadap HAM Dipertanyakan

Dari 269 rekomendasi sidang UPR putaran keempat pada November 2022, pemerintah Indonesia hanya menerima 205 rekomendasi dan menolak 59 lainnya. Ada 5 rekomendasi diterima sebagian.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Sayangnya, pemerintah menolak rekomendasi tersebut. Julis berpendapat penolakan itu menegaskan pemerintah tidak mau menjamin hak-hak sipil dan politik setiap orang yang ada di yurisdiksinya, seiring dengan semakin intensnya kriminalisasi terhadap para pembela HAM, seperti Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.

“Hal-hal tersebut semakin mempertegas arah pemerintah Indonesia yang semakin anti kritik dan beranjak menuju otoritarianisme,” tegasnya.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menambahkan, pemerintah Indonesia mendapat lebih dari 5 rekomendasi mengenai perlindungan dan penjaminan atas hak-hak kelompok minoritas gender dan orientasi seksual  alias Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer dan lainnya (LGBTQI+). Dari jumlah itu ada 3 rekomendasi mendorong pemerintah untuk mencabut, atau merevisi, aturan diskriminatif terhadap LGBTQI+.

Tapi ketiga rekomendasi itu ditolak dengan alasan tidak ada satu pun aturan hukum nasional yang mengatur secara spesifik mengenai kelompok LGBTQI+. Padahal, dalam laporan-laporan organisasi masyarakat sipil, disebutkan bahwa di dalam KUHP terbaru mengenai Living Law sangat potensial melegitimasi diskriminasi atas kelompok LGBTQI+. Selain itu, saat ini begitu banyak aturan hukum daerah yang sangat diskriminatif terhadap kelompok LGBTQI+.

“Saat ini, tercatat ada 45 regulasi anti-LGBTQI+ di Indonesia. Perda-perda ini telah memicu daerah lain untuk membuat raperda serupa,” ujar Isnur.

Pemerintah juga menolak penghapusan praktik female genital mutilation yang sangat berisiko bagi perempuan. Menolak meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (OP-CEDAW). Serta menolak rekomendasi untuk menghentikan praktik kawin paksa maupun pernikahan di bawah umur yang sangat rentan bagi anak-anak.

Berdasarkan sikap pemerintah terhadap berbagai rekomendasi UPR itu koalisi menilai pemerintah memilah fakta tanpa dasar dan suka-suka saja serta tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Pemerintah mengabaikan berbagai kajian dan temuan yang dilaporkan masyarakat sipil mengenai situasi pelanggaran HAM di Papua, pentingnya perlindungan terhadap kelompok-kelompok rentan, urgensi untuk menghapuskan hukuman mati, dan penyempitan ruang sipil serta perampasan ruang hidup di Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait