“PP No.46 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana UU Penyiaran jo UU Cipta Kerja malah menciptakan ketidakpastian, kekacauan, dan diskriminasi bagi pelaku usaha penyiaran televisi karena PP No.46 Tahun 2021 telah mengatur hal-hal yang bertentangan dengan UU Penyiaran jo UU Cipta Kerja yaitu soal penyewaan slot multipleksing,” kata Andi mengutip pertimbangan putusan.
Menurut Majelis, Pasal 60A UU Penyiaran sebagaimana disisipkan dalam Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja LPS tidak ada norma yang mengatur LPS yang tidak ditetapkan sebagai Penyelenggara Multipleksing harus/wajib menyewa slot multipleksing kepada LPS Multipleksing untuk dapat menyediakan layanan program siaran.
Bagi Majelis, migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital dan dampak penghentian siaran analog (analog switch off) sesuai bunyi Pasal 60A UU Penyiaran sebagaimana disisipkan oleh Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja berlaku bagi seluruh pelaku industri penyiaran televisi. Untuk itu, seharusnya kesempatan menjadi LPS yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Multipleksing terbuka bagi seluruh pelaku industri penyiaran televisi.
“Namun, faktanya PP No.46/2021 menciptakan diskriminasi bagi pelaku usaha penyiaran televisi berskala kecil lewat Pasal 81 ayat (1) PP No.46/2022,” kata Andi.
Dengan demikian, PP No. 46/2021 tidak memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri penyiaran televisi. PP No.46/2021 juga tidak memberi solusi kepada LPS penyewa slot multipleksing apabila LPS Multipleksing sewaktu-waktu diberhentikan sebagai penyelenggara Multipleksing. “Sebagai contoh, apabila LPS Multipleksing dinyatakan pailit, PP No.46/2021 tidak memberi kepastian, apa yang harus dilakukan LPS penyewa slot multipleksing dalam kondisi demikian.”
















