Dinilai Kriminalisasi, Dirjen HKI Digugat Distributor Kasur Kesehatan
Berita

Dinilai Kriminalisasi, Dirjen HKI Digugat Distributor Kasur Kesehatan

Dirjen HKI menilai kriminalisasi merupakan tuduhan yang mengada-ada.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Pengusaha keberatan kopi Tiam didaftarkan ke Ditjen HKI. Foto: Sgp
Pengusaha keberatan kopi Tiam didaftarkan ke Ditjen HKI. Foto: Sgp

Distributor Kasur Kesehatan dari Jepang, Fortune Star Global (FSG) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Direktorat Jenderat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kuasa Hukum FSG, Benny Wulur menjelaskan kliennya dirugikan atas penyidikan yang dilakukan oleh Dirjen HKI. Penyidikan didasarkan atas laporan yang dilayangkan FSI (Fortune Star Indonesia/ distributor kasur kesehatan sebelum FSG)  terhadap FSG kepada Dirjen HKI Kemenkumham.

Dalam laporannya, FSI menuduh FSG menjual kasur kesehatan tersebut secara ilegal (tanpa izin) karena tidak memiliki hak merek.

Benny berdalih, bahwa FSG telah memiliki perjanjian kerjasama distributor kepada Apollo (Produsen Kasur Kesehatan) dan sebelumnya Apollo telah membatalkan perjanjian kerja sama distributor kepada FSI. "FSG memiliki perjanjian kerjasama distributor dengan Apollo sehingga apa yang klien kami lakukan tidak ilegal,” ujarnya.

“Penyidikan yang dilakukan Dirjen HKI merupakan bentuk kriminalisasi kepada klien kami. Dan mengapa Dirjen HKI menerima laporan dari FSI padahal FSI sudah tidak memiliki perjanjian dengan Apollo?" tutur Benny di PN Jaksel, Rabu (18/3).

Melalui gugatannya, Benny beranggapan bahwa Dirjen HKI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan. Pasalnya, menurut Benny, perselisihan antara kliennya dengan FSI (Fortune Star Indonesia) seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan masuk ranah pidana.

Selain itu, lanjutnya, Apollo juga tengah mengupayakan pembatalan hak merek atas kasur kesehatan milik FSI. Karena sebelumnya dalam perjanjian kerja sama distributor antara Apollo dan FSI disebutkan bahwa pemilik merek adalah Apollo. Sehingga FSI tidak memiliki hak untuk mendaftarkan merek tersebut di Dirjen HKI Kementrian Hukum dan HAM.

Tags:

Berita Terkait