Beberapa norma yang terakomodasi dalam UU No.32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dianggap membatasi akses Masyarakat Adat terhadap wilayah hidupnya. Tidak hanya itu, UU tersebut membuka ruang kriminalisasi terhadap praktik turun-temurun yang dilakukan oleh Masyarakat Adat untuk menjaga alam.
Oleh karena itu, Koalisi untuk Konservasi Berkeadilan yang terdiri atas organisasi masyarakat sipil bersama perwakilan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal mengajukan uji materiil UU 32/2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/7). Judicial review ini dilakukan sebagai tindak lanjut ditolaknya uji formil atas UU yang sama.
Direktur Advokasi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Muhammad Arman, menerangkan bahwa Pasal-Pasal yang diuji antara lain Pasal 1 angka 16, Pasal 19, Pasal 33, dan Pasal 37 UU 32/2024.
Baca Juga:
“Sebenarnya lewat permohonan ini, kita meminta kepada MK untuk kemudian membatalkan Pasal 1 angka 16 khususnya soal preservasi itu karena bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya kepada Hukumonline, Rabu (8/7).
Arman mengakui terdapat Wilayah Adat yang tumpang tindih dengan wilayah konservasi. Berdasarkan data dari AMAN, terdapat 1,6 juta hektare Wilayah Adat yang masuk ke dalam wilayah konservasi. Padahal, banyak Masyarakat Adat yang mendiami wilayah tersebut. Oleh karena itu, apabila Masyarakat Adat memanfaatkan sumber daya alam di sekitar wilayah konservasi, mereka berpotensi untuk dikriminalisasi.
UU 32/2024 memiliki paradigma bahwa aktor yang boleh menjalankan fungsi konservasi hanyalah negara. Selain itu, negara seolah memisahkan konsep manusia dengan alam. Padahal, Masyarakat Adat menganggap bahwa mereka merupakan bagian dari ekosistem itu sendiri.
Hal ini juga dikritik oleh Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, yang menegaskan bahwa UU 32/2024 menciptakan cara pandang konservasi yang sentralistik dan tidak menempatkan Masyarakat Adat sebagai subjek utama dalam pelindungan alam.
















