Produsen mobil listrik asal Tiongkok, Build Your Dreams (BYD) menelan kekalahan dalam sengketa merek Denza di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Dalam sidang putusan yang digelar pada 28 April 2025, majelis hakim menolak seluruh gugatan BYD terhadap PT Worcas Nusantara Abadi (WNA).
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, “Menolak gugatan Penggugat (BYD) untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara yang dianggarkan sejumlah Rp1.070.000,00 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah).” tulis putusan tersebut, dikutip Senin (5/5).
Majelis hakim yang terdiri dari Betsji Siske Manoe sebagai Hakim Ketua, Sutarno dan Adeng Abdul Kohar sebagai Hakim Anggota ini menyampaikan BYD dinilai keliru dalam menentukan pihak tergugat (error in persona). Hal ini dikarenakan merek Denza telah beralih kepemilikan secara sah kepada pihak lain sebelum gugatan didaftarkan.
Baca Juga:
- Ingin Daftarkan Merek? Berikut Cara Hindari Kemiripan Pada Merek
- Begini Mekanisme Pemeriksaan Merek dalam Proses Pendaftaran Merek
“Merek DENZA telah dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain secara sah jauh sebelum tanggal gugatan diajukan oleh Penggugat,” demikian bunyi pertimbangan majelis menurut dokumen putusan yang diperoleh Hukumonline.
Pertimbangan majelis
Dalam pertimbangannya majelis menyatakan berdasarkan perjanjian pengalihan hak atas merek, PT WNA telah mengalihkan kepemilikan merek DENZA kepada pihak lain dalam hal ini PT Raden Reza Adi atau disingkat PT DENZA sebagai pihak kedua;
Dalam akta penegasan perjanjian pengalihan hak atas merek, dinyatakan bahwa para pihak berkehendak untuk menegaskan kembali perjanjian pengalihan hak atas merek yang telah dibuat dibawah tangan bermerterai cukup dan ditanda tangani pada tanggal 28 Agustus 2024 yang selanjutnya di sebut perjanjian bawah tangan dengan persyaratan dan ketentuannya.
















