Dinilai Salah Alamat, Gugatan BYD atas Merek Denza Ditolak PN Jakarta Pusat
Utama

Dinilai Salah Alamat, Gugatan BYD atas Merek Denza Ditolak PN Jakarta Pusat

Merek BYD telah dialihkan ke pihak lain sebelum gugatan didaftarkan.

Aji Prasetyo/Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Foto: RES
Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Foto: RES

Produsen mobil listrik asal Tiongkok, Build Your Dreams (BYD) menelan kekalahan dalam sengketa merek Denza di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Dalam sidang putusan yang digelar pada 28 April 2025, majelis hakim menolak seluruh gugatan BYD terhadap PT Worcas Nusantara Abadi (WNA).

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, “Menolak gugatan Penggugat (BYD) untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara yang dianggarkan sejumlah Rp1.070.000,00 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah).” tulis putusan tersebut, dikutip Senin (5/5).

Majelis hakim yang terdiri dari Betsji Siske Manoe sebagai Hakim Ketua, Sutarno dan Adeng Abdul Kohar sebagai Hakim Anggota ini menyampaikan BYD dinilai keliru dalam menentukan pihak tergugat (error in persona). Hal ini dikarenakan merek Denza telah beralih kepemilikan secara sah kepada pihak lain sebelum gugatan didaftarkan.  

Baca Juga:

“Merek DENZA telah dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain secara sah jauh sebelum tanggal gugatan diajukan oleh Penggugat,” demikian bunyi pertimbangan majelis menurut dokumen putusan yang diperoleh Hukumonline.

Pertimbangan majelis

Dalam pertimbangannya majelis menyatakan berdasarkan perjanjian pengalihan hak atas merek, PT WNA telah mengalihkan kepemilikan merek DENZA kepada pihak lain dalam hal ini PT Raden Reza Adi atau disingkat PT DENZA sebagai pihak kedua;

Dalam akta penegasan perjanjian pengalihan hak atas merek, dinyatakan bahwa para pihak berkehendak untuk menegaskan kembali perjanjian pengalihan hak atas merek yang telah dibuat dibawah tangan bermerterai cukup dan ditanda tangani pada tanggal 28 Agustus 2024 yang selanjutnya di sebut perjanjian bawah tangan dengan persyaratan dan ketentuannya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info