Selain Azelia, dalam permohonan pailit disebutkan Bukit Sentul juga mempunyai hutang pada beberapa pihak, antara lain PT Gajah Perdana, PT Lobunta Kencana Raya, PT Kolelatama Albes dan PT Devrindo Widya.
Kuasa hukum Adelia, Edi Yani, ketika dihubungi hukumonline (12/10) mengemukakan pengajuan permohonan pailit ini merupakan pilihan yang dianggap terbaik bagi kliennya. Kata dia, sebenarnya ada beberapa alternatif untuk menyelesaikan perselisihan sebelum mengajukan permohonan pailit. Misalnya, melalui negosiasi, mengajukan permohonan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan menggugat melalui pengadilan negeri. Namun, karena opsi mengajukan gugatan ke PN dianggap mahal dan memakan waktu lama, ia akhirnya memilih jalur kepailitan.
Modern Land
Pailitnya Bukit Sentul lantaran tak memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan tanah dan bangunan, mengingatkan kembali perkara kepailitan yang terjadi pada 1998. Ketika itu PT Modern Land Realty dinyatakan pailit karena tidak memenuhi kewajibannya untuk membangun apartemen Golf Modern. Majelis pengadilan niaga menilai Modern Land memiliki hutang karena meski telah membatalkan secara sepihak perjanjian pengikatan jual beli apartemen, namun perusahaan tersebut tidak mengembalikan uang pembayaran dari dua pembeli apartemennya.
Namun, di tingkat kasasi putusan tersebut dibatalkan. Majelis kasasi dalam salah satu pertimbangan hukumnya menyatakan hubungan hukum antara Modern Land dengan pembeli apartemennya adalah perikatan antara produsen dan konsumen. Sementara, yang dimaksud hutang pada pasal 1 ayat(1) UU No.4/1998 tentang Kepailitan adalah hutang pokok beserta bunganya.
Tahun lalu, UU No4/1998 telah diamandemen oleh UU No.37/2004. Di undang-undang tersebut definisi hutang diperluas, tak hanya berasal dari pinjam meminjam uang tapi dapat pula timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitor. Artinya, pihak pengembang tidak bisa lagi bersembunyi di balik penafsiran bahwa perikatan jual beli perumahan, bukan termasuk definisi hutang dalam Undang-Undang Kepailitan.
















