Diperlukan Revisi UU Keselamatan Kerja Demi Lindungi Pekerja
Terbaru

Diperlukan Revisi UU Keselamatan Kerja Demi Lindungi Pekerja

UU 1/1970 dinilai sudah tidak relevan dan sudah jauh tertinggal karena perubahan zaman, di mana terjadinya pergeseran sistem kerja seperti work from anywhere, kemajuan teknologi di era digitalisasi dan internet of things atau AI, psikologi kerja, dan isu K3 khusus seperti pelecehan dan kekerasan di tempat kerja.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Acara gathering bersama para Ketua Organisasi Bidang K3 sebagai Anggota INOSHPRO. Foto: FNH
Acara gathering bersama para Ketua Organisasi Bidang K3 sebagai Anggota INOSHPRO. Foto: FNH

Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Nasional rutin diselenggarakan pada 12 Januari. Peringatan hari K3 dirangkai dengan gerakan pembudayaan K3 Nasional sepanjang Bulan K3 Nasional. Menurut Ketua Advisory Body Indonesia Network of OSH Professionals (INOSHPRO), Tan Malaka, gerakan budaya K3 yang sudah dilakukan harus terus ditingkatkan untuk memberikan dampak penurunan tingkat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang masih relatif tinggi di Indonesia.

INOSHPRO merupakan perkumpulan K3 yang beranggotakan para ketua dan perwakilan organisasi profesi bidang K3 di Indonesia yang saat ini telah beranggotakan 44 organisasi, dibentuk atas komitmen antar anggota untuk saling bekerjasama dan bersinergi memberikan kontribusi memajukan Indonesia melalui K3 bersama kementerian/lembaga dan mitra/stakeholder lainnya. INOSHPRO bertujuan memberikan kontribusi nyata untuk Indonesia Maju yang Selamat dan Sehat.

Tan Malaka menyadari seiring dengan pembangunan Indonesia termasuk program industrialisasi yang kian masif, juga diiringi dengan meningkatnya potensi terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, yang mencakup penyakit fisik maupun psikologis serta infeksi. Di sisi lain tren penyakit tidak menular (PTM) seperti penyakit jantung, diabetes, kanker, tekanan darah tinggi, dan lain-lain termasuk penyakit menular seperti TB, HIV, infeksi nosokomial juga masih tinggi pada masyarakat pekerja (usia produktif).

Baca Juga:

“Kondisi seperti ini apabila tidak diantisipasi secara serius mengakibatkan dampak negatif yang kontraproduktif dengan tujuan pembangunan yang utamanya untuk perluasan lapangan kerja dan mewujudkan produktivitas serta kesejahteraan. Tingginya kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta angka kesakitan pada pekerja juga berdampak penurunan kualitas hidup dan produktivitas pekerja yang berdampak menurunnya Indek Pembangunan Manusia (Human Development Index/HDI) serta dan daya saing nasional di tingkat global,” kata Tan Malaka, Minggu (21/1).

Atas kondisi dan potensi dampak negatif sebagaimana tersebut di atas, Tan Malaka menyebut pihaknya menilai perlu adanya penguatan regulasi, terutama melakukan revisi atas UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. UU ini dinilai sudah tidak relevan dan sudah jauh tertinggal karena perubahan zaman di mana terjadinya pergeseran sistem kerja seperti work from anywhere, kemajuan teknologi di era digitalisasi dan internet of things atau Artificial Intelligence (AI), psikologi kerja, dan isu K3 khusus seperti pelecehan dan kekerasan di tempat kerja.

Selain itu, diperlukan pembudayaan dan penerapan K3 harus menjadi prioritas semua pihak secara kolektif baik pemerintah, dunia usaha dan dunia industri, para profesional, pakar, pemerhati, akademisi dan masyarakat luas, serta makin difokuskan untuk mencegah dan menurunkan tingkat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja baik fisik maupun mental serta infeksi.

Kemudian, lanjut Tan Malaka, INOSHPRO juga meminta setiap kasus kecelakaan di investigasi dan hasilnya dijadikan bahan publikasi agar menjadi pembelajaran berharga untuk upaya pencegahan kasus kecelakaan serupa. Perlunya pembaharuan dan penyempurnaan sistem pelaporan dan pengelolaan data kecelakaan dan penyakit pada pekerja secara nasional.

“Segera dilakukan Pembaruan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja agar K3 makin menjadi prioritas di setiap sektor usaha dengan penegakkan hukum yang proporsional bagi pelanggarnya,” jelasnya.

Tan Malaka juga menegaskan INOSHPRO berkomitmen untuk memberikan kontribusi terbaik secara berkelanjutan bagi kemajuan Indonesia melalui K3 dengan saling sinergi antar anggota dan membangun kemitraan dan kolaborasi dengan pihak terkait baik unsur pemerintah maupun non pemerintah.

Tags:

Berita Terkait