Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo di Istana Negara, Senin (24/2/2025). Konsep kerja Danantara mirip dengan Temasek Holdings Limited di Singapura dan punya peran serupa dengan Indonesia Investment Authority (INA). Bedanya, Danantara punya cakupan lebih luas karena tidak hanya berinvestasi, tetapi juga mengelola dan mengkonsolidasikan berbagai aset negara.
Secara keseluruhan, Danantara akan mengelola aset dari BUMN dengan nilai mencapai 900 miliar dolar AS atau sekitar Rp14.670 triliun. Untuk tahap awal, investasi yang disiapkan sebesar 20 miliar dolar AS (sekitar Rp326 triliun), yang dananya berasal dari efisiensi APBN 2025 yang akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek besar, seperti energi terbarukan, industri canggih, hilirisasi, dan produksi pangan.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistra, menyoroti pentingnya tata kelola yang baik dalam pengelolaan Danantara sebagai super investment vehicle untuk menarik kerjasama investasi internasional. Ia menegaskan bahwa pembelajaran dari pengalaman Indonesia Investment Authority (INA) sebelumnya harus dijadikan acuan dalam memperkuat standar tata kelola.
Baca Juga:
- OJK Pantau Pengelolaan Tiga Bank BUMN di Bawah BPI Danantara
- Pengawasan dan Tata Kelola Danantara Harus Lepas dari Intervensi Politik
- Resmi Dibentuk! Danantara Siap Gelontorkan Investasi ke 20 Proyek Strategis
"Tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) serta standar lingkungan, sosial, dan tata kelola (ISG) harus menjadi perhatian utama dalam pemilihan board Danantara," ujar Bhima saat dikonfirmasi Hukumonline, Selasa (25/2).
Adapun proporsi board yang berasal dari kalangan profesional, kata dia, seharusnya lebih dominan dibandingkan dengan penunjukan oleh pemerintah, untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan intervensi politik dalam struktur kepemimpinan.
Bhima juga mengkritisi keterlibatan eks presiden dan organisasi masyarakat dalam struktur pengawasan Danantara. Menurutnya, ketika eks presiden atau ormas menjadi pengawas, hal ini bukanlah mekanisme yang tepat.
















