Direktur Lippo Group dan Bupati Bekasi Tersangka Suap Proyek Meikarta
Utama

Direktur Lippo Group dan Bupati Bekasi Tersangka Suap Proyek Meikarta

Uang suap yang mengalir kepada Bupati dan pejabat Pemkab Bekasi sebesar Rp7 miliar dari total commitment fee sebesar Rp13 miliar.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Setelah proses pemeriksaan, penyidik menyimpulkan adanya dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji yang dilakukan Billy Sindoro, Taryadi, Fitra Djaja Purnama, dan Henry Jasmen selaku direktur, konsultan, dan pegawai Lippo Group. Sebagai pemberi keempatnya dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Sedangkan sebagai pihak penerima Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Kemudian Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pelayanan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Kronologis

Syarif mengungkapkan penyelidikan perkara ini sudah dimulai sejak November 2017. Dan pada 14 Oktober 2018, pihaknya mendapat informasi bahwa akan terjadi penyerahan uang antara pihak pengembang Lippo Group dengan pejabat di Pemkab Bekasi. "Pukul 10.58 WIB, tim identifikasi penyerahan uang T (Taryudi) konsultan Lippo Group kepada NR (Neneng Rahmi) Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR. Penyerahan uang di jalan raya," ungkap Syarif.

 

Kemudian, pada pukul 11.05 WIB, Taryudi ditangkap petugas KPK di area perumahan di Cikarang. Di mobil Taryudi, petugas menemukan uang $90 ribu Singapura dan Rp23 juta. Secara paralel, pada pukul 11.00 WIB, KPK menangkap konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama di kediamannya di Surabaya, Jawa Timur. Fitra kemudian dibawa ke Jakarta.

 

Selanjutnya, pada pukul 13.00 WIB, tim KPK menangkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin di sebuah gedung pertemuan di Bekasi. Kemudian, pada pukul 15.00 WIB juga mengamankan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.

 

Hingga Senin, pukul 03.00 dini hari, KPK menangkap 6 orang lain di kediaman masing-masing. Keenam orang tersebut yakni, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait