Direktur PT AP Ditahan KPK Terkait Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul
Terbaru

Direktur PT AP Ditahan KPK Terkait Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul

Dalam perkara ini, KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan, Senin (14/6). Foto: RES
Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan, Senin (14/6). Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka TA (Tommy Adrian) selama 20 hari pertama terhitung mulai 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/6).

Tommy akan lebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kaveling C1 sebagai langkah mengantisipasi penyebaran COVID-19 di dalam lingkungan Rutan KPK.

KPK telah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), dan korporasi PT Adonara Propertindo (AP).

KPK pun menetapkan lagi 1 orang tersangka, yaitu Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) bernama Rudy Hartono Iskandar (RHI) sebagaimana Surat Perintah Penyidikan pada 28 Mei 2021. (Baca: KPK Tetapkan 3 Orang dan 1 Korporasi Tersangka Korupsi Lahan DKI Jakarta)

"Tim Penyidik telah memanggil secara patut terhadap tersangka RHI dan yang bersangkutan mengonfirmasi melalui surat tidak bisa hadir dengan alasan sakit, dan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang. KPK mengimbau dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang selanjutnya," ujar Lili.

Dalam perkara ini, KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar. Awalnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di wilayah Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis atau pun bank tanah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait