Dirut Kresna Life Jadi Tersangka, Nasabah Khawatir Dana Sulit Kembali
Terbaru

Dirut Kresna Life Jadi Tersangka, Nasabah Khawatir Dana Sulit Kembali

Nasabah mempertanyakan apa yang akan dilakukan OJK sebagai bentuk tanggung-jawab atas tugas pokoknya dalam melindungi konsumen atau nasabah.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Dirut Kresna Life Jadi Tersangka, Nasabah Khawatir Dana Sulit Kembali
Hukumonline

Para nasabah asuransi Kresna Life menyampaikan rasa kekhawatiran mengenai pengembalian dana usai penetapan sebagai tersangka terhadap Direktur Utama Kresna Life, KS oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kejadian ini menambah keresahan para nasabah karena akan dijadikan alasan lagi oleh Kresna untuk tidak membayar klaim nasabah.

Salah satu nasabah Kresna Life, Yunni Tan mempertanyakan kejelasan nasib dana nasabah setelah penetapan tersangka Dirut Kresna Life.

"Pertanyaan nasabah-nasabah sekarang adalah apa yang akan dilakukan OJK sebagai bentuk tanggung-jawab atas tugas pokoknya dalam melindungi konsumen atau nasabah. Nasabah-nasabah memerlukan tindakan nyata OJK, dan bukan pernyataan-pertanyaan retorik bahwa OJK akan menghormati proses hukum yang berlaku, melainkan berperan-serta dalam menjalankan proses hukum dalam melindungi kepentingan konsumen," ungkapnya.

Baca Juga:

Dia menegaskan para nasabah menginginkan pembayaran klaim segera. "Di samping itu, nasabah-nasabah berpendapat bahwa gagal bayar Kresna juga sebagian besar merupakan kelalaian dari pihak OJK dalam menjalankan pengawasan dan pengendalian yang tujuan akhirnya harusnya melindungi Konsumen sebagai tugas pokok OJK, dan bukan berpatokan pada kewenangannya saja, katanya. 

Padahal, persoalan Kresna Life sudah terdeteksi sejak 2018. "Hal inilah yang disesalkan nasabah bahwa OJK sama sekali tidak memberikan informasi pada nasabah, dan membiarkan sepak terjang Kresna sampai terjadi gagal bayar pada awal 2020. Bila ada info dari OJK akan ketidakberesan tersebut maka juga kemungkinan besar nasabah-nasabah tidak akan membeli Asuransi Kresna. Sehingga, menurut nasabah-nasabah, OJK yang menjadi jaminan kepercayaa nasabah juga mempunyai andil sampai terjadinya gagal bayar tersebut," jelas Yunni.

Seperti diketahui pada 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna karena melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya. Sanksi tersebut ditetapkan melalui surat OJK Nomor S - 342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020. Setelah dikenakannya sanksi ini, Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 3 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK.

Tags:

Berita Terkait