Disahkan Jadi UU RCEP, Pemerintah Harus Mampu Atasi Sejumlah Tantangan Ekonomi
Terbaru

Disahkan Jadi UU RCEP, Pemerintah Harus Mampu Atasi Sejumlah Tantangan Ekonomi

Antara lain melalui peningkatan persaingan di pasar domestik, intensifikasi, pelaksanaan roadmap making Indonesia 4.0, percepatan penguatan infrastruktur telekomunikasi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Suasana sidang paripurna saat pengesahan RUU menjadi UU. Foto: RES
Suasana sidang paripurna saat pengesahan RUU menjadi UU. Foto: RES

Palu rapat paripurna diketuk Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus menandakan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (RCEP). Aturan tersebut menjadi payung hukum dalam menjalin kerja sama di bidang ekonomi dan perdagangan dengan sejumlah negara.

“Apakah RUU tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (RCEP) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU,” ujar Lodewijk dalam rapat paripurna di Komplek Gedung DPR, Selasa (30/8/2022).

Wakil Ketua Komisi IV DPR Aria Bima dalam laporan akhirnya berpandangan UU tentang Perjanjian Kemitraan Ekonomi Regional atau Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (UU RCEP) telah mendapat persetujuan secara bulat dari seluruh fraksi di komisi yang dipimpinnya. Melalui aturan perjanjian tersebut menjadi instrumen dalam melindungi kepentingan nasional, khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan.

“Seluruh Fraksi telah menyetujui bahwa perjanjian kemitraan ekonomi regional harus melindungi kepentingan nasional, khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan,” ujarnya.

Bagi Indonesia, seluruh negara anggota RCEP merupakan mitra strategis perdagangan yang berpotensi besar memperluas jangkauan indonesia memasuki rantai nilai global. Menurutnya, ada proyeksi sejumlah tantangan yang bakal terjadi sepanjang perjanjian kemitraan tersebut dilaksanakan.

Karena itulah, pemerintah diharapkan betul agar dapat mengantisipasi sejumlah tantangan yang bakal terjadi yakni melalui peningkatan persaingan di pasar domestik. Kemudian, intensifikasi, pelaksanaan roadmap making Indonesia 4.0, percepatan penguatan infrastruktur telekomunikasi. 

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menerangkan masih diperlukannya penguatan di bidang keamanan siber dalam perekonomian digital. Begitu pula soal peningkatan ketrampilan tenaga kerja di bidang teknologi. Serta peningkatan digitalisasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Bahkan, optimalisasi sistem perizinan dan investasi melalui online system submission (OSS) hingga harmonisasi peraturan perundang-undangan sebagai instrumen dalam  menjawab tantangan terhadap perdagangan bebas regional yang bakal terjadi nantinya.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berpandangan pemerintah yakin implementasi persetujuan RCEP bakal berdampak terhadap naiknya Gross Domestic Product (GDP) Indonesia. Menurutnya, pelaksanaan perjanjian yang dilakukan negara-negara Asia Tenggara dengan Australia, Jepang, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok dan Selandia Baru tersebut digadang-gadang sebagai salah satu perjanjian perdagangan terbesar.

Menurutnya, pemerintah berkeyakinan implementasi persetujuan RCEP sebagai mega Free Trade Agreement (FTA) alias perjanjian perdagangan bebas bakal mendatangkan manfaat bagi Indonesia. Seperti meningkatkan GDP sebesar 0,07 persen atau Rp38,33 triliun dan Foreign Direct Investment (FDI) sebesar 0,13 persen atau setara Rp23,53 triliun di tahun 2045.

Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2014-2019 itu berpandangan kepastian dan keseragaman aturan perdagangan dapat meningkatkan akses pasar ekspor bagi barang dan jasa. Kemudian memperkuat iklim investasi serta mendorong peningkatan dan pemberdayaan UMKM yang berorientasi ekspor. Bahkan, meningkatkan berbagai bentuk kerja sama dan alih teknologi serta memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok di kawasan.

“Dan saatnya memang Indonesia menyerbu pasar itu sekarang,” ujarnya.

Baginya, dengan semangat membangun bangsa dan kepedulian semua pihak, pemerintah dan pelaku usaha serta pengawasan yang dilakukan oleh DPR, RCEP dapat mendorong pertumbuhan dan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Bahkan mampu meningkatkan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Dengan disetujuinya Rancangan Undang-Undang ini menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, maka terbentuklah payung hukum Persetujuan RCEP,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info