ANT | Sandy Indra Pratama
"Saya ingin tahu motif pelaku menuduh saya Ahok dan memukuli padahal saya tidak kenal satu pun dari empat pelaku itu," ujar pria yang bekerja di kawasan ITC Kuningan itu.
Kemarin, Andre melaporkan dugaan pengeroyokan yang dilakukan empat orang itu ke Polda Metro Jaya. "Saya pribadi ingin pelaku meminta maaf dan bertanggung jawab," kata Andre.
Andrew melaporkan para pelaku sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/4132/VIII/2016/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 30 Agustus 2016 dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Ganjaran bagi Pelaku Rasis
Selain diancam pasal pengeroyokan, seperti pernah dibahas di dalam rubrik klinik hukumonline.com, sebenarnya para pengeroyok Andre, pemuda yang dituding mirip Ahok, juga bisa diancam dengan pasal lain. Antara lain Pasal 4 huruf b Undang-undang No 40 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 315 KUHP juga Pasal 310 KUHP. Perbuatan penghinaan terhadap suku atau etnis tertentu yang diwujudkan dengan melontarkan kata-kata yang menunjukkan kebencian merupakan salah satu bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis. Perbuatan ini dapat diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Tindak pidana penghinaan semacam ini merupakan delik aduan. Artinya, tuntutan hanya bisa dilakukan apabila ada aduan yang disampaikan kepada pihak berwajib. Oleh karena itu, korban yang merasa terhinalah yang harus melakukan pengaduan kepada pihak berwajib agar perkara tersebut dapat diproses, artinya, upaya hukum yang dilakukan Andre sudah tepat.
Jumat pekan lalu, mungkin merupakan hari sial bagi Andre Budiman, pemuda berusia 23 tahun. Hanya karena dituding berparas mirip orang nomor satu di DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, ia lantas mendapatkan perlakuan tak mengenakan, bahkan menjurus penganiayaan dari sekelompok orang tak dikenal.