Disangka Mirip Ahok, Dilecehkan Hingga Dikeroyok
Berita

Disangka Mirip Ahok, Dilecehkan Hingga Dikeroyok

Selain diancam pasal pengeroyokan, Pasal 4 huruf b Undang-undang No 40 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 315 KUHP juga Pasal 310 KUHP bisa dikenakan. Ancaman pidana penjara 5 tahun dan atau denda Rp500juta.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Kemarin, Andre melaporkan dugaan pengeroyokan yang dilakukan empat orang itu ke Polda Metro Jaya. "Saya pribadi ingin pelaku meminta maaf dan bertanggung jawab," kata Andre.Andrew melaporkan para pelaku sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/4132/VIII/2016/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 30 Agustus 2016 dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.Ganjaran bagi Pelaku RasisSelain diancam pasal pengeroyokan, seperti pernah dibahas di dalam rubrik klinik hukumonline.com, sebenarnya para pengeroyok Andre, pemuda yang dituding mirip Ahok, juga bisa diancam dengan pasal lain. Antara lain Pasal 4 huruf b Undang-undang No 40 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 315 KUHP juga Pasal 310 KUHP. Perbuatan penghinaan terhadap suku atau etnis tertentu yang diwujudkan dengan melontarkan kata-kata yang menunjukkan kebencian merupakan salah satu bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis. Perbuatan ini dapat diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.Tindak pidana penghinaan semacam ini merupakan delik aduan. Artinya, tuntutan hanya bisa dilakukan apabila ada aduan yang disampaikan kepada pihak berwajib. Oleh karena itu, korban yang merasa terhinalah yang harus melakukan pengaduan kepada pihak berwajib agar perkara tersebut dapat diproses, artinya, upaya hukum yang dilakukan Andre sudah tepat.
Tags:

Berita Terkait