"Mudah-mudahan banyak yang melanggar, lumayan satu orang Rp500 ribu dan program ini lebih bagus dari '3 in 1' tapi tidak seefektif dari ERP," kata Ahok.
ANT | Sandy Indra Pratama
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem nomor pelat ganjil genap sampai tahun 2017.
"Penerapan ganjil genap akan diberlakukan sampai tahun depan setelah ERP selesai dikerjakan," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok, di Jakarta, Senin.
Penerapan kendaraan ganjil genap mulai diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (30/8). "Mudah-mudahan banyak yang melanggar, lumayan satu orang Rp500 ribu dan program ini lebih bagus dari '3 in 1' tapi tidak seefektif dari ERP," kata Ahok.
Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta melaksanakan uji coba sistem ganjil genap yang dimulai sejak 27 Juli hingga 26 Agustus 2016 berjalan efektif. Selama berlangsung masa uji coba ganjil genap, terjadi penurunan kemacetan lalu lintas di lokasi-lokasi penerapan ganjil genap.
Penurunan waktu perjalanan, mengingat kecepatan kendaraan mengalami peningkatan rata-rata sekitar 17 persen pada ruas jalan yang diberlakukan pembatasan ganjil genap.
Sementara itu, Polda Metro Jaya berecana akan menerapkan tindakan denda maksimal Rp500.000 terhadap pelanggaran pelat nomor kendaraan ganjil-genap.