Aturan Pelat Ganjil Genap, Ahok: Semoga Banyak yang Melanggar
Berita

Aturan Pelat Ganjil Genap, Ahok: Semoga Banyak yang Melanggar

"Mudah-mudahan banyak yang melanggar, lumayan satu orang Rp500 ribu dan program ini lebih bagus dari '3 in 1' tapi tidak seefektif dari ERP," kata Ahok.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Metode pelaksanaan kendaraan bernomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan nomor polisi genap pada tanggal genap.
Pembatasan kendaraan untuk mobil dan motor tersebut pada pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB.
Kendaraan yang tidak kena kebijakan itu yakni kendaraan Presiden, Wakil Presiden, kendaraan pejabat negara, angkutan umum plat kuning, kendaraan pemadam kebakaran dan truk angkutan barang sesuai peraturan gubernur.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem nomor pelat ganjil genap sampai tahun 2017."Penerapan ganjil genap akan diberlakukan sampai tahun depan setelah ERP selesai dikerjakan," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok, di Jakarta, Senin.Penerapan kendaraan ganjil genap mulai diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (30/8). "Mudah-mudahan banyak yang melanggar, lumayan satu orang Rp500 ribu dan program ini lebih bagus dari '3 in 1' tapi tidak seefektif dari ERP," kata Ahok.Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta melaksanakan uji coba sistem ganjil genap yang dimulai sejak 27 Juli hingga 26 Agustus 2016 berjalan efektif. 
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait